Ingin Mengembangkan Usaha? Pahami Proses Pengurusan KKPR Berikut Ini

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com, Jakarta – Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi persyaratan dasar bagi setiap pelaku usaha dalam perizinan berusaha. Pada proses pengurusan KKPR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki tugas untuk memastikan pemanfaatan ruang oleh pelaku usaha berjalan sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan di suatu wilayah.

Ketentuan mengenai KKPR ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. Regulasi ini menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengatur pemanfaatan ruang agar pembangunan berjalan tertib, terencana, dan tidak menimbulkan konflik penggunaan lahan.

Dalam praktiknya, pengajuan KKPR dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional. Melalui sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan dengan mengisi sejumlah data yang diperlukan terkait rencana kegiatan usahanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beberapa informasi yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha tercantum dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1). Di antaranya, identitas pelaku usaha yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan skala kegiatan usaha, lokasi rencana kegiatan beserta koordinatnya, luas lahan yang akan dimanfaatkan, serta informasi terkait penguasaan atau rencana perolehan tanah. Data tersebut menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menilai kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR yang berlaku.

Baca Juga:  Oknum Kepala Sekolah SD Somasi Ketua DPRD Dairi Gegara Persoalan ini

Setelah permohonan diajukan melalui OSS, tahapan berikutnya adalah proses pemeriksaan dan penilaian oleh instansi berwenang. Hal ini merujuk pada Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 25 ayat (4), yang menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan mengacu pada dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna memastikan bahwa lokasi usaha yang diajukan tidak berada pada kawasan yang dibatasi atau memiliki ketentuan khusus dalam pemanfaatan ruang.

Apabila lokasi yang diajukan telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS, maka konfirmasi kesesuaian dapat diberikan secara otomatis oleh sistem. Namun, apabila wilayah tersebut belum memiliki RDTR yang terintegrasi, permohonan akan melalui proses penilaian lebih lanjut hingga diterbitkan persetujuan KKPR oleh instansi yang berwenang.

Pada tingkat pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) di daerah turut melakukan verifikasi, penilaian teknis, serta pemberian pertimbangan terhadap permohonan KKPR yang memerlukan kajian lebih lanjut sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021 Pasal 12-15. Proses ini bertujuan memastikan rencana kegiatan usaha tidak bertentangan dengan peruntukan ruang, tidak berada di kawasan lindung, serta tidak menimbulkan konflik pemanfaatan lahan.

Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan dinyatakan sesuai dengan RTR, dokumen KKPR akan diterbitkan secara elektronik. Dengan memahami syarat dan tahapan pengurusan KKPR sejak awal, para pelaku usaha diharapkan dapat merencanakan kegiatan bisnisnya secara lebih pasti sekaligus mendukung pemanfaatan ruang yang tertib dan berkelanjutan.

PENULIS:ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Medan Gagal Menertibkan Pedagang Kaki Lima, Medan Bersih – Bersih, Premanisme dan Begal.
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Bongkar Kasus Dugaan Penelantaran Aset Negara dan Barang Bukti di Polsek Medan Kota
Ustadz Nabawi Mengatakan “Suara Rakyat Tak Boleh Dipadamkan oleh Diamnya Seorang Pemimpin Pemerintah Kota Medan Sumut”
Oknum Kepala Sekolah SD Somasi Ketua DPRD Dairi Gegara Persoalan ini
Sungguh Sangat Mantap Cara Kerjanya, PT Aquanur Sinergindo Bebas Keruk Pasir Laut Diduga Secara Ilegal Urug Pesisir Desa Bubun
Galian C Diduga Ilegal di Jalinsum Dairi, Ancam Keselamatan Pengendara
Kekesalan Gubsu Bobby Lihat Pegawai BUMD Sakau di Acara Atlet Berprestasi
Dinas ESDM Sumut Telah Temukan Pelanggaran Tambang di Karo, Aktivitas Langsung Dihentikan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:29 WIB

Walikota Medan Gagal Menertibkan Pedagang Kaki Lima, Medan Bersih – Bersih, Premanisme dan Begal.

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:58 WIB

Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Bongkar Kasus Dugaan Penelantaran Aset Negara dan Barang Bukti di Polsek Medan Kota

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:19 WIB

Ustadz Nabawi Mengatakan “Suara Rakyat Tak Boleh Dipadamkan oleh Diamnya Seorang Pemimpin Pemerintah Kota Medan Sumut”

Senin, 20 April 2026 - 15:41 WIB

Oknum Kepala Sekolah SD Somasi Ketua DPRD Dairi Gegara Persoalan ini

Minggu, 19 April 2026 - 16:34 WIB

Sungguh Sangat Mantap Cara Kerjanya, PT Aquanur Sinergindo Bebas Keruk Pasir Laut Diduga Secara Ilegal Urug Pesisir Desa Bubun

Berita Terbaru