Dinas ESDM Sumut Telah Temukan Pelanggaran Tambang di Karo, Aktivitas Langsung Dihentikan

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral,com, Minggu 19 April 2026, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) bergerak cepat menindaklanjuti arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut terkait maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan pihaknya telah menurunkan tim lintas instansi ke lapangan guna melakukan verifikasi langsung atas laporan masyarakat di Desa Mardinding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

“Menindaklanjuti arahan pimpinan, kami menurunkan Tim Bidang Hidrogeologi dan Mineral Batubara (HMB) bersama lintas instansi untuk melakukan klarifikasi lapangan terhadap laporan masyarakat. Hasilnya, ditemukan sejumlah fakta yang perlu segera ditindaklanjuti,” tegas Dedi kepada wartawan, di Medan, Jumat (17/4/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil peninjauan tersebut, tim memastikan bahwa lokasi yang sempat diduga sebagai area aktivitas CV. Karo Mineral Lestari ternyata berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut.

Dedi menegaskan, perusahaan itu hingga kini masih berada pada tahap eksplorasi dan belum melakukan kegiatan produksi.

“Artinya, dugaan aktivitas oleh perusahaan tersebut tidak terbukti. Mereka belum melakukan penambangan karena masih dalam tahap eksplorasi,” jelasnya.

Namun demikian, tim menemukan bekas aktivitas pertambangan tanpa izin yang dikelola secara perorangan di lokasi terdekat. Aktivitas tersebut diketahui telah berhenti beroperasi sekitar satu bulan terakhir.

Temuan lain yang lebih serius adalah adanya aktivitas pertambangan oleh CV. Karo Perkasa Abadi yang telah melakukan kegiatan operasi produksi menggunakan alat berat, meskipun status izinnya masih dalam tahap eksplorasi.

“Atas pelanggaran tersebut, tim langsung menghentikan kegiatan di lapangan. Selanjutnya, akan diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dedi.

Baca Juga:  Galian C Diduga Ilegal di Jalinsum Dairi, Ancam Keselamatan Pengendara

Ia menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumut dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C di wilayah Sumut.

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby usai menghadiri sidang paripurna istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/4).

Bobby mengaku telah menerima informasi awal terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut dan meminta aparat bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Kalau memang ada aktivitas ilegal, ya harus ditindak. Kita minta ditangkap,” tegasnya.

Meski demikian, Bobby juga membuka peluang bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal dengan mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.

Menurutnya, Dinas Perindag ESDM Sumut akan melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk memastikan kesesuaian tata ruang dan legalitas izin usaha pertambangan (IUP).

“Kalau memang lahannya boleh dan bisa ditambang, kita bantu urus izinnya. Tapi kalau tidak sesuai tata ruang, ya tidak boleh dilanjutkan,” jelas Bobby.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai kekayaan alam hanya dinikmati sendiri, sementara daerah tidak mendapat apa-apa dan masyarakat terdampak,” pungkasnya.

RED

Sumber Berita:waspada.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Medan Gagal Menertibkan Pedagang Kaki Lima, Medan Bersih – Bersih, Premanisme dan Begal.
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Bongkar Kasus Dugaan Penelantaran Aset Negara dan Barang Bukti di Polsek Medan Kota
Ustadz Nabawi Mengatakan “Suara Rakyat Tak Boleh Dipadamkan oleh Diamnya Seorang Pemimpin Pemerintah Kota Medan Sumut”
Oknum Kepala Sekolah SD Somasi Ketua DPRD Dairi Gegara Persoalan ini
Sungguh Sangat Mantap Cara Kerjanya, PT Aquanur Sinergindo Bebas Keruk Pasir Laut Diduga Secara Ilegal Urug Pesisir Desa Bubun
Galian C Diduga Ilegal di Jalinsum Dairi, Ancam Keselamatan Pengendara
Kekesalan Gubsu Bobby Lihat Pegawai BUMD Sakau di Acara Atlet Berprestasi
Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:29 WIB

Walikota Medan Gagal Menertibkan Pedagang Kaki Lima, Medan Bersih – Bersih, Premanisme dan Begal.

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:58 WIB

Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Bongkar Kasus Dugaan Penelantaran Aset Negara dan Barang Bukti di Polsek Medan Kota

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:19 WIB

Ustadz Nabawi Mengatakan “Suara Rakyat Tak Boleh Dipadamkan oleh Diamnya Seorang Pemimpin Pemerintah Kota Medan Sumut”

Senin, 20 April 2026 - 15:41 WIB

Oknum Kepala Sekolah SD Somasi Ketua DPRD Dairi Gegara Persoalan ini

Minggu, 19 April 2026 - 16:34 WIB

Sungguh Sangat Mantap Cara Kerjanya, PT Aquanur Sinergindo Bebas Keruk Pasir Laut Diduga Secara Ilegal Urug Pesisir Desa Bubun

Berita Terbaru

Uncategorized

Kerinci maju sehat untuk semua pembagunan RSUD kerinci

Kamis, 4 Jun 2026 - 06:43 WIB