Pakarviral.com, Sabtu 30 Mei 2026, Gunungsitoli – Aroma dugaan pelanggaran hukum menyeruak dari aktivitas pengerukan tanah di Jalan Mistar, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Kegiatan yang secara resmi telah dinyatakan tidak memiliki izin dan berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) itu justru tetap berlangsung menggunakan alat berat dan kendaraan yang diduga merupakan aset pemerintah daerah.
Yang lebih mengejutkan, tanah hasil pengerukan tersebut disebut-sebut tidak dibuang ke lokasi penampungan resmi, melainkan diangkut secara masif menuju Desa Boyo dan ditimbunkan di lahan yang diduga milik seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aset negara dapat digunakan untuk mendukung aktivitas yang oleh pemerintah sendiri dinyatakan melanggar aturan?
Tembok Retak, Ancaman Longsor Mengintai
Aktivitas pengerukan yang berlangsung di kawasan yang disebut memiliki tingkat kerawanan longsor tinggi itu kini meninggalkan jejak kerusakan yang nyata.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Getaran alat berat diduga menyebabkan Tembok Penahan Tanah (TPT) di sekitar lokasi mengalami retak serius. Padahal, fungsi utama bangunan tersebut adalah menjaga stabilitas tanah dan melindungi badan jalan dari ancaman pergeseran tanah.
Warga mulai dihantui kekhawatiran. Mereka menilai keretakan itu bukan sekadar kerusakan biasa, melainkan sinyal bahaya yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi bencana.
Ironisnya, kondisi tersebut terjadi di lokasi yang sebelumnya telah dinyatakan tidak layak dan berisiko tinggi berdasarkan dokumen resmi pemerintah sendiri.
Desa Boyo Menanggung Dampak, Jalan Rusak Parah
Penderitaan tidak berhenti di lokasi pengerukan.
Setiap hari, kendaraan pengangkut tanah hilir mudik membawa material hasil galian menuju Desa Boyo. Aktivitas tersebut menimbulkan debu tebal, kebisingan, dan kerusakan infrastruktur yang kini dirasakan langsung masyarakat.
Keretakan dan penurunan badan jalan dilaporkan terjadi di Jalan Dolok Martimbang, tepat di depan Asrama TNI AD Hilina’a. Kondisi jalan yang sebelumnya layak dilalui kini mulai menunjukkan kerusakan yang mengkhawatirkan.
Masyarakat mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila kerusakan terus meluas dan membahayakan pengguna jalan.
Tokoh Masyarakat Angkat Bicara: “Kami Dijadikan Tempat Pembuangan”
Kemarahan warga akhirnya meledak.
Tokoh masyarakat Desa Boyo, Krisman Zebua alias Ama Imel, secara terbuka menyampaikan keberatannya atas aktivitas tersebut.
“Kami sangat keberatan karena Desa Boyo dijadikan tempat pembuangan tanah dari wilayah lain. Kalau kegiatan ini benar dan sesuai aturan, tentu tidak mungkin fasilitas umum rusak, jalan retak, lingkungan penuh debu, dan masyarakat dirugikan. Faktanya semua itu terjadi.
Sampai hari ini belum ada pihak yang bertanggung jawab. Kami meminta aparat menindak tegas persoalan ini,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menggambarkan keresahan masyarakat yang merasa menjadi korban dari sebuah aktivitas yang manfaatnya diduga hanya dinikmati segelintir pihak.
Surat Larangan Terbit, Namun Alat Tetap Bekerja
Kejanggalan semakin mencuat ketika Kepala Dinas PUTR, AN, saat dikonfirmasi wartawan menyatakan bahwa alat berat pemerintah disewakan dan mengirimkan salinan surat himbauan bernomor 600/1399/PUTR/2026 tertanggal 22 Mei 2026.
Dalam surat itu disebutkan secara tegas bahwa lokasi pengerukan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, melanggar ketentuan yang berlaku, serta berpotensi menimbulkan longsor.
Namun publik kemudian dibuat bertanya-tanya.
Jika pemerintah telah mengetahui kegiatan tersebut tidak memiliki izin dan berbahaya, mengapa alat berat milik pemerintah tetap berada di lokasi dan digunakan untuk menunjang aktivitas itu?
Pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban yang memadai.
Surat Lebih Dulu Sampai ke Wartawan daripada Pejabat yang Dituju
Babak lain yang menambah misteri muncul saat Penjabat Kepala Desa Lasara Bahili, Tanobadodo Zebua, dikonfirmasi terkait surat yang diklaim telah dikirim oleh Kepala Dinas PUTR.
Jawabannya justru mengejutkan.
“Surat tersebut belum sampai ke tangan saya.”
Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar. Sebab pada saat yang sama, salinan surat tersebut justru telah lebih dahulu berada di tangan wartawan.
Fakta bahwa dokumen elektronik beredar lebih dulu kepada media dibandingkan kepada pihak yang menjadi tujuan resmi surat memunculkan dugaan baru.
Apakah surat tersebut benar-benar diterbitkan sebagai instrumen pengawasan dan penghentian kegiatan, atau sekadar dokumen administratif yang disiapkan untuk melindungi pihak tertentu apabila persoalan ini mencuat ke publik?
Kecurigaan itu semakin menguat setelah diketahui surat tersebut baru diterima secara resmi oleh pimpinan desa dua hari kemudian.
Dugaan Pelanggaran Hukum Mengemuka
Dari rangkaian fakta yang terungkap, muncul sejumlah pertanyaan hukum yang tidak bisa diabaikan.
Apabila benar aset pemerintah digunakan untuk menunjang aktivitas yang diketahui tidak memiliki izin dan melanggar aturan, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan fasilitas negara yang tidak sesuai peruntukannya.
Sebaliknya, apabila dokumen yang dijadikan dasar pembelaan ternyata tidak mencerminkan fakta sebenarnya di lapangan, maka muncul dugaan adanya manipulasi administrasi yang juga memiliki konsekuensi hukum serius.
Karena itu, sejumlah kalangan mulai mendesak aparat penegak hukum, inspektorat, hingga lembaga pengawas internal pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
Diblokir Saat Diminta Menjelaskan
Ketika wartawan kembali meminta penjelasan lebih rinci terkait mekanisme penyewaan alat berat, dokumen perjanjian, bukti setoran pendapatan daerah, serta tanggung jawab atas kerusakan fasilitas umum yang terjadi, respons yang muncul justru menambah tanda tanya.
Alih-alih memberikan klarifikasi, Kepala Dinas PUTR disebut menghentikan komunikasi dan memblokir nomor wartawan yang mengajukan pertanyaan lanjutan.
Sikap tertutup tersebut memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Sebab dalam perkara yang menyangkut penggunaan aset negara, kerusakan fasilitas publik, dan dugaan pelanggaran aturan, transparansi seharusnya menjadi kewajiban, bukan sesuatu yang dihindari.
Menunggu Jawaban dan Tindakan Aparat
Hingga berita ini diturunkan, pihak pejabat yang lahannya diduga menjadi lokasi penimbunan material maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan resmi.
Di tengah tembok yang mulai retak, jalan yang rusak, serta keresahan warga yang terus membesar, satu pertanyaan masih menggantung di ruang publik:
Apakah pengerukan tanah ini sekadar pelanggaran administrasi biasa, atau ada praktik yang lebih besar yang selama ini tersembunyi di balik deru alat berat dan truk pengangkut tanah?
Masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
RED / TIM












