Sungguh Sangat Mantap Cara Kerjanya, PT Aquanur Sinergindo Bebas Keruk Pasir Laut Diduga Secara Ilegal Urug Pesisir Desa Bubun

- Penulis

Minggu, 19 April 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com, Minggu 19 April 2026, LANGKAT – Proyek pengeboran gas elpiji yang berlokasi di sisi bibir pantai Desa Bubun Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, berbuntut merugikan negara dan masyarakat di 4 desa, dan masyarakat nelayan.

Pasalnya, perusahaan subcon yang dikontrak untuk mengerjakan proyek penimbunan atau reklamasi bibir pantai, yakni PT. Aquanur Sinergindo, selain berimbas terhadap hilangnya mata pencaharian nelayan, juga menyebabkan rusaknya ekosistem mangrove/terumbu karang, dan berpotensi besar ancaman peningkatan banjir rob.

Informasi yang diterima awak media ini dari masyarakat nelayan setempat, PT Aquanur Sinergindo awalnya menggunakan tongkang dan escavator, mengeruk material pasir laut yang diduga dilakukan secara ilegal, untuk menimbun bibir pantai, dimana untuk akses dermaga menuju lokasi pengeboran elpiji.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek reklamasi penimbunan bibir pantai ini disebut-sebut sudah berlangsung selama lebih dari hampir 2 tahun. Selama itu pula, perusahaan tersebut mengeruk pasir laut untuk material penimbunan pesisir. Sehingga, selama itu pula masyarakat nelayan kepiting setempat, kehilangan mata pencahariannya.

Bukan itu saja, masyarakat yang tinggal di sepanjang jalan 4 desa menuju lokasi staging pengurugan pesisir, juga mengeluh karena terdampak polusi debu. Pasalnya, usaha reklamasi penimbunan bibir pantai tersebut, juga memanfaatkan pasir dari usaha galian C ilegal yang ada di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:  Dinas ESDM Sumut Telah Temukan Pelanggaran Tambang di Karo, Aktivitas Langsung Dihentikan

Truk-truk pengangkut material galian C jenis pasir ini, setiap hari melintasi akses jalan 4 desa. Yakni, Desa Pantai Cermin, Desa Pekubuan, Desa Pematang Cengal, dan Desa Bubun. Sebab, akses jalan di 4 desa itu kondisinya semakin rusak dan berdebu.

Bahkan, beberapa waktu lalu, warga desa tersebut sempat melakukan aksi, dengan cara memblokade akses jalan guna menghentikan truk-truk pengangkut material galian C.

Namun, baik dari pihak kepolisian, Pemkab Langkat, serta perangkat kecamatan dan desa, dinilai tak mampu menuntaskan permasalahan tersebut. Pasalnya, pihak yang memasok material pasir laut, dan pasir darat dari usaha galian C ilegal untuk menimbun pesisir pantai itu, disebut-sebut merupakan oknum Polwan yang bertugas di Bid Propam Polda Sumut, berinisial EK.

Sementara itu, Humas PT Aquanur Sinergindo bernama Saleh, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait proyek reklamasi pengurugan perluasan daratan di bibir pantai pesisir Desa Bubun yang diduga secara ilegal, dan juga diduga memanfaatkan pasir laut secara ilegal, Jumat (17/4/2026), hingga berita ini ditayangkan redaksi, belum memberikan jawaban.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Walikota Medan Gagal Menertibkan Pedagang Kaki Lima, Medan Bersih – Bersih, Premanisme dan Begal.
Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Bongkar Kasus Dugaan Penelantaran Aset Negara dan Barang Bukti di Polsek Medan Kota
Ustadz Nabawi Mengatakan “Suara Rakyat Tak Boleh Dipadamkan oleh Diamnya Seorang Pemimpin Pemerintah Kota Medan Sumut”
Oknum Kepala Sekolah SD Somasi Ketua DPRD Dairi Gegara Persoalan ini
Galian C Diduga Ilegal di Jalinsum Dairi, Ancam Keselamatan Pengendara
Kekesalan Gubsu Bobby Lihat Pegawai BUMD Sakau di Acara Atlet Berprestasi
Dinas ESDM Sumut Telah Temukan Pelanggaran Tambang di Karo, Aktivitas Langsung Dihentikan
Berikan Motivasi, Menteri Nusron Ingin Santri Dikader sebagai Pelaksana Kebijakan di Bidang STEM
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:29 WIB

Walikota Medan Gagal Menertibkan Pedagang Kaki Lima, Medan Bersih – Bersih, Premanisme dan Begal.

Minggu, 10 Mei 2026 - 03:58 WIB

Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Bongkar Kasus Dugaan Penelantaran Aset Negara dan Barang Bukti di Polsek Medan Kota

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:19 WIB

Ustadz Nabawi Mengatakan “Suara Rakyat Tak Boleh Dipadamkan oleh Diamnya Seorang Pemimpin Pemerintah Kota Medan Sumut”

Senin, 20 April 2026 - 15:41 WIB

Oknum Kepala Sekolah SD Somasi Ketua DPRD Dairi Gegara Persoalan ini

Minggu, 19 April 2026 - 16:34 WIB

Sungguh Sangat Mantap Cara Kerjanya, PT Aquanur Sinergindo Bebas Keruk Pasir Laut Diduga Secara Ilegal Urug Pesisir Desa Bubun

Berita Terbaru

Uncategorized

Kerinci maju sehat untuk semua pembagunan RSUD kerinci

Kamis, 4 Jun 2026 - 06:43 WIB