Sudah SP 1 hingga SP 3, Empat Ruko Jalan Swadaya Akhirnya Disegel, LSM PAKAR Desak Penindakan Berlanjut

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 06:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,PAKARVIRAL.COM, — Pembangunan empat unit rumah toko (ruko) di Jalan Swadaya, tepat di depan SMP Negeri 23 Medan, Kecamatan Medan Denai, kini terhenti setelah lokasi tersebut disegel, Senin (7/9/2026).

 

Sebelumnya, pembangunan ruko tersebut menjadi sorotan karena aktivitas konstruksi disebut masih berlangsung meski telah mendapat teguran administratif. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan menyatakan telah menerbitkan SP 1 hingga SP 3 serta meneruskan hasil monitoring dan evaluasi (monev) kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Lase, sebelumnya membenarkan langkah tersebut.

 

“Ini sudah kita SP 1, 2, 3 dan pada pertengahan Agustus sudah kita teruskan surat ke Pol PP untuk melakukan penindakan,” ujar Jhon.

 

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Andy Syukur Harahap, saat dikonfirmasi pada 1 September 2026 menyatakan informasi mengenai surat monev tersebut akan diteruskan kepada bidang yang menangani.

 

Namun, hingga 2 September, aktivitas pembangunan masih terpantau berlangsung. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut terhadap bangunan yang disebut belum memenuhi ketentuan administrasi perizinan.

 

Kini setelah dilakukan penyegelan, Wakil Sekretaris DPP LSM PAKAR Indonesia, B. Siregar, meminta proses penindakan tidak berhenti pada pemasangan segel.

 

“Kami mendukung penuh ketegasan Satpol PP. Tapi proses penindakan jangan terlalu lama dan jangan sampai terkesan ada pihak yang mencoba memback-up. Kalau monev dari Perkim sudah diteruskan, seharusnya segera ditindaklanjuti,” ujarnya kepada Mediapakar.com, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga:  Rusak!! Pakai Uang Palsu Buat Belanja di Pasar Simpang Limun, Pria Asal Batubara Goll

 

Menurutnya, penyegelan harus diikuti pengawasan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Jangan sampai penyegelan hanya formalitas. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan sebelum persoalan administrasi dan legalitasnya diselesaikan,” tegasnya.

 

Secara regulasi, penertiban bangunan gedung tidak berhenti pada pemberian teguran. Ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung juga mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan administratif dan teknis serta mekanisme penindakan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan.

 

Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, penyelenggaraan bangunan gedung mensyaratkan pemenuhan ketentuan perizinan dan standar teknis. Sementara PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung mengatur mekanisme pemenuhan persyaratan bangunan, termasuk terhadap bangunan yang telah berdiri.

 

Apabila bangunan terbukti tidak dapat memenuhi ketentuan teknis maupun tata ruang, proses penertiban dapat berlanjut sesuai kewenangan pemerintah daerah, termasuk tindakan pembongkaran sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dan peraturan daerah.

 

Karena itu, LSM PAKAR Indonesia mendorong Pemko Medan, khususnya Satpol PP dan Perkimcikataru, melakukan monitoring pascapenyegelan secara berkala serta memastikan setiap tahapan penindakan memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak pemilik atau pengelola ruko terkait status PBG maupun langkah yang akan ditempuh setelah penyegelan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
Bobby Nasution Tinjau Banjir Letda Sujono, Penanganan Kawasan Perbatasan Didorong Segera Direalisasikan
Penerbangan Soekarno-Hatta Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Lion Air Pilih Reschedule hingga 9 September
Dicopot dari Kareg BGN Sumut, Proses Pemeriksaan Tengku Agung Diminta Tetap Berjalan
Kecelakaan di Depan SPBU Mulawari, Polisi Temukan Tanaman Ganja dari Tas Korban
MBG Disorot Media Rusia, Kasus Dugaan Keracunan Jadi Perhatian di Tengah Pidato Prabowo di Vladivostok
Rico Waas Perkuat Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Pekerja Informal Jadi Perhatian
Keluarga Almarhumah Winda Lorenza Gowasa Minta Ekshumasi dan Autopsi Ulang, Bantah Isu Perdamaian
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 10:29 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Rabu, 9 September 2026 - 06:38 WIB

Bobby Nasution Tinjau Banjir Letda Sujono, Penanganan Kawasan Perbatasan Didorong Segera Direalisasikan

Selasa, 8 September 2026 - 06:41 WIB

Sudah SP 1 hingga SP 3, Empat Ruko Jalan Swadaya Akhirnya Disegel, LSM PAKAR Desak Penindakan Berlanjut

Minggu, 6 September 2026 - 14:42 WIB

Penerbangan Soekarno-Hatta Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Lion Air Pilih Reschedule hingga 9 September

Jumat, 4 September 2026 - 15:51 WIB

Dicopot dari Kareg BGN Sumut, Proses Pemeriksaan Tengku Agung Diminta Tetap Berjalan

Berita Terbaru