MEDAN,PAKARVIRAL.COM, — Pembangunan empat unit rumah toko (ruko) di Jalan Swadaya, tepat di depan SMP Negeri 23 Medan, Kecamatan Medan Denai, kini terhenti setelah lokasi tersebut disegel, Senin (7/9/2026).
Sebelumnya, pembangunan ruko tersebut menjadi sorotan karena aktivitas konstruksi disebut masih berlangsung meski telah mendapat teguran administratif. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan menyatakan telah menerbitkan SP 1 hingga SP 3 serta meneruskan hasil monitoring dan evaluasi (monev) kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Lase, sebelumnya membenarkan langkah tersebut.
“Ini sudah kita SP 1, 2, 3 dan pada pertengahan Agustus sudah kita teruskan surat ke Pol PP untuk melakukan penindakan,” ujar Jhon.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Andy Syukur Harahap, saat dikonfirmasi pada 1 September 2026 menyatakan informasi mengenai surat monev tersebut akan diteruskan kepada bidang yang menangani.
Namun, hingga 2 September, aktivitas pembangunan masih terpantau berlangsung. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut terhadap bangunan yang disebut belum memenuhi ketentuan administrasi perizinan.
Kini setelah dilakukan penyegelan, Wakil Sekretaris DPP LSM PAKAR Indonesia, B. Siregar, meminta proses penindakan tidak berhenti pada pemasangan segel.
“Kami mendukung penuh ketegasan Satpol PP. Tapi proses penindakan jangan terlalu lama dan jangan sampai terkesan ada pihak yang mencoba memback-up. Kalau monev dari Perkim sudah diteruskan, seharusnya segera ditindaklanjuti,” ujarnya kepada Mediapakar.com, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, penyegelan harus diikuti pengawasan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai penyegelan hanya formalitas. Pemerintah harus memastikan tidak ada lagi aktivitas pembangunan sebelum persoalan administrasi dan legalitasnya diselesaikan,” tegasnya.
Secara regulasi, penertiban bangunan gedung tidak berhenti pada pemberian teguran. Ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung juga mengatur kewajiban pemenuhan persyaratan administratif dan teknis serta mekanisme penindakan terhadap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, penyelenggaraan bangunan gedung mensyaratkan pemenuhan ketentuan perizinan dan standar teknis. Sementara PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung mengatur mekanisme pemenuhan persyaratan bangunan, termasuk terhadap bangunan yang telah berdiri.
Apabila bangunan terbukti tidak dapat memenuhi ketentuan teknis maupun tata ruang, proses penertiban dapat berlanjut sesuai kewenangan pemerintah daerah, termasuk tindakan pembongkaran sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung dan peraturan daerah.
Karena itu, LSM PAKAR Indonesia mendorong Pemko Medan, khususnya Satpol PP dan Perkimcikataru, melakukan monitoring pascapenyegelan secara berkala serta memastikan setiap tahapan penindakan memiliki dasar administrasi dan hukum yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak pemilik atau pengelola ruko terkait status PBG maupun langkah yang akan ditempuh setelah penyegelan. (*)













