Jakarta, Pakarviral.com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penetapan berbagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara untuk periode 2025–2029.
Regulasi ini menjadi landasan strategis dalam menghadapi dinamika ancaman modern yang tidak lagi terbatas pada aspek militer, melainkan juga mencakup sektor ideologi, teknologi, hingga sosial dan budaya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ketentuan yang tertuang pada lampiran Perpres tersebut, pemerintah mengidentifikasi sejumlah bentuk ancaman nonmiliter. Di antaranya meliputi penyebaran ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, penyalahgunaan teknologi digital, serta berbagai fenomena sosial yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah dimasukkannya fenomena LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya. Klasifikasi ini ditempatkan sejajar dengan isu strategis lainnya, seperti terorisme, radikalisme, separatisme, krisis ekonomi, penyalahgunaan narkotika, judi online, praktik pinjaman online ilegal, serta ancaman siber.
Pemerintah menegaskan bahwa Perpres ini disusun sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam merumuskan langkah-langkah preventif dan responsif terhadap berbagai potensi ancaman yang berkembang di tengah masyarakat.
Seiring dengan penerbitannya, kebijakan ini memunculkan beragam respons dari publik. Sejumlah organisasi kemasyarakatan menyatakan dukungan dan menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.
Namun demikian, terdapat pula pandangan kritis dari berbagai pihak yang mendorong agar implementasi kebijakan dilakukan secara bijak, proporsional, dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta keberagaman sosial di Indonesia.
Dengan adanya Perpres ini, pemerintah diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas nasional serta memastikan ketahanan negara tetap terjaga di tengah perubahan zaman yang semakin dinamis.











