Presiden Prabowo Sahkan Perpres 111/2025, Atur Ancaman Nonmiliter terhadap Ketahanan Negara

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pakarviral.com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang penetapan berbagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara untuk periode 2025–2029.

 

Regulasi ini menjadi landasan strategis dalam menghadapi dinamika ancaman modern yang tidak lagi terbatas pada aspek militer, melainkan juga mencakup sektor ideologi, teknologi, hingga sosial dan budaya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam ketentuan yang tertuang pada lampiran Perpres tersebut, pemerintah mengidentifikasi sejumlah bentuk ancaman nonmiliter. Di antaranya meliputi penyebaran ideologi yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan, penyalahgunaan teknologi digital, serta berbagai fenomena sosial yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas nasional.

 

Salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah dimasukkannya fenomena LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya. Klasifikasi ini ditempatkan sejajar dengan isu strategis lainnya, seperti terorisme, radikalisme, separatisme, krisis ekonomi, penyalahgunaan narkotika, judi online, praktik pinjaman online ilegal, serta ancaman siber.

Baca Juga:  Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

 

Pemerintah menegaskan bahwa Perpres ini disusun sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam merumuskan langkah-langkah preventif dan responsif terhadap berbagai potensi ancaman yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Seiring dengan penerbitannya, kebijakan ini memunculkan beragam respons dari publik. Sejumlah organisasi kemasyarakatan menyatakan dukungan dan menilai langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

 

Namun demikian, terdapat pula pandangan kritis dari berbagai pihak yang mendorong agar implementasi kebijakan dilakukan secara bijak, proporsional, dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia serta keberagaman sosial di Indonesia.

 

Dengan adanya Perpres ini, pemerintah diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas nasional serta memastikan ketahanan negara tetap terjaga di tengah perubahan zaman yang semakin dinamis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maruli Siahaan Dorong Pidana Alternatif untuk Atasi Overcrowding Lapas
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:11 WIB

Maruli Siahaan Dorong Pidana Alternatif untuk Atasi Overcrowding Lapas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:03 WIB

Presiden Prabowo Sahkan Perpres 111/2025, Atur Ancaman Nonmiliter terhadap Ketahanan Negara

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:57 WIB

Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terbaru