Maruli Siahaan Dorong Pidana Alternatif untuk Atasi Overcrowding Lapas

- Penulis

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pakarviral.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menekankan pentingnya penerapan pidana alternatif guna mengatasi krisis kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

 

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kamis (2/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa per November 2025 jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 278.511 orang, sementara kapasitas lapas hanya mampu menampung 148.767 orang. Tingkat hunian pun mencapai 187 persen, dengan 54 persen di antaranya merupakan kasus narkotika.

 

Selain itu, arus masuk narapidana dinilai tidak seimbang dengan jumlah yang keluar. Setiap bulan, rata-rata 14.572 narapidana baru masuk ke lapas, sedangkan yang keluar hanya sekitar 11.473 orang.

 

Maruli menilai persoalan ini bukan semata-mata akibat keterbatasan fasilitas, melainkan masalah sistemik dalam penegakan hukum. Ia mendorong perubahan paradigma dari pendekatan “penjara-sentris” menjadi pendekatan berbasis data dan penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).

 

“Solusinya tidak cukup dengan membangun atau memperluas lapas. Yang lebih penting adalah menekan arus masuk. Peran Bapas harus diperkuat, termasuk optimalisasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar objektif dalam proses penahanan, pembinaan, hingga penerapan pidana alternatif,” ujar Maruli.

Baca Juga:  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

 

Ia menambahkan, regulasi dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebenarnya telah membuka ruang bagi penerapan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta keadilan restoratif (restorative justice). Namun, implementasi di lapangan masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

 

Komisi XIII DPR RI juga menyoroti pentingnya integrasi Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) lintas aparat penegak hukum. Sistem ini diharapkan mampu mengintegrasikan data Litmas, data klien Bapas, hingga proses pengampunan seperti grasi dan amnesti.

 

Merujuk pada pandangan pakar hukum Prof. Harkristuti Harkrisnowo, permasalahan overcrowding lapas merupakan persoalan dari hulu ke hilir dalam sistem peradilan pidana, mulai dari tahap penahanan, penuntutan, hingga pemidanaan.

 

Rapat Panja menyimpulkan bahwa pembenahan sistem pemasyarakatan harus dimulai dari pengurangan arus masuk ke lapas, penguatan peran Bapas, dukungan anggaran, serta kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkan keadilan restoratif secara konkret.

 

Upaya tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
Dicopot dari Kareg BGN Sumut, Proses Pemeriksaan Tengku Agung Diminta Tetap Berjalan
Video Lawas Hengki Haryadi Kembali Viral, Bung Regar: Sosoknya Layak Dipertimbangkan Untuk Pimpin POLRI
Presiden Prabowo Sahkan Perpres 111/2025, Atur Ancaman Nonmiliter terhadap Ketahanan Negara
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
The Changing Face of America: How Demographic Shifts are Reshaping the Nation
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:33 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:29 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:16 WIB

Video Lawas Hengki Haryadi Kembali Viral, Bung Regar: Sosoknya Layak Dipertimbangkan Untuk Pimpin POLRI

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:11 WIB

Maruli Siahaan Dorong Pidana Alternatif untuk Atasi Overcrowding Lapas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:03 WIB

Presiden Prabowo Sahkan Perpres 111/2025, Atur Ancaman Nonmiliter terhadap Ketahanan Negara

Berita Terbaru