Kinerja Polda Sumut Dipuji, Kasus Dugaan Penggelapan Rumah Masuk Tahap Penyelidikan

- Penulis

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com, Medan — Dugaan ahpenggelapan dua unit rumah di kawasan Perumahan Oma Deli International Village, yang berlokasi di belakang Polda Sumatera Utara, mencuat ke publik setelah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumut.

Laporan tersebut diajukan oleh Elyta Megawati selaku penerima kuasa dari korban, Ria Minar, pada Kamis, 7 Mei 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/724/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/725/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Kasus ini berkaitan dengan dua unit rumah milik Ria Minar yang berada di Blok L.7 dan Blok A.23. Berdasarkan keterangan pelapor, kedua properti tersebut diduga telah dikuasai dan dialihkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk unit di Blok L.7, korban disebut telah melunasi pembelian rumah tersebut sejak tahun 2005 dengan nilai sekitar Rp53,9 juta. Namun, pada April 2026 diketahui rumah tersebut telah ditempati oleh pihak lain berinisial Defri Jafar, yang mengaku memperoleh rumah itu dari seseorang bernama Monica Boru Gultom.

Sementara itu, pada unit di Blok A.23, korban juga telah melakukan pelunasan sejak tahun 2005 dengan nilai sekitar Rp187,9 juta. Namun, pada April 2026 diketahui bangunan rumah tersebut telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Pembongkaran diduga dilakukan oleh pihak berinisial Silalahi yang mengklaim sebagai pemilik baru dan disebut memperoleh properti tersebut dari pihak yang sama.

Baca Juga:  Survei IKM dan IPK April 2026, Kantor Pertanahan Kota Medan Raih Predikat Sangat Baik

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp1 miliar untuk unit Blok A.23 dan sekitar Rp450 juta untuk unit Blok L.7.

Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi penyerobotan tanah dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960.

Elyta Megawati yang merupakan Ketua DPP SRIKANDI LSM PAKAR Indonesia mengapresiasi langkah Polda Sumut yang telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

“Kami mengapresiasi Polda Sumut yang telah memproses laporan ini dan melakukan rangkaian pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian bekerja secara profesional,” ujarnya kepada awak media, Jumat, 10 Juli 2026.

Ia berharap penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan serta menetapkan tersangka agar perkara ini tidak berlarut-larut.

“Kami berharap dalam waktu dekat penyidik dapat segera memeriksa terlapor dan menetapkan tersangka, sehingga korban dapat memperoleh keadilan atas kerugian yang dialami,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP LSM PAKAR Indonesia Ancam Kepung Kantor BNI Medan Jalan Pemuda, Desak Penyelesaian Dugaan Penggelapan Dana Rp1,5 Miliar
Peringati Hari Anak Nasional, LSM PAKAR Santuni 100 Anak Yatim di Batu Bara
DPP LSM PAKAR Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah
DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut
DPP LSM PAKAR Indonesia Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah
DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia Minta Bupati dan Dispora Deli Serdang, Periksa Penggunaan Dana Keberangkatan Atlet Renang ke Malaysia
DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia Ungkap Dugaan Penyimpangan Pemberangkatan Atlet Renang Deli Serdang ke Malaysia
LSM PAKAR Akan Gelar Aksi Damai Besar-Besaran, Tuntut Pengembalian Dana CU Karya Murni
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:30 WIB

DPP LSM PAKAR Indonesia Ancam Kepung Kantor BNI Medan Jalan Pemuda, Desak Penyelesaian Dugaan Penggelapan Dana Rp1,5 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:27 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, LSM PAKAR Santuni 100 Anak Yatim di Batu Bara

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:54 WIB

DPP LSM PAKAR Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:47 WIB

DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:21 WIB

DPP LSM PAKAR Indonesia Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah

Berita Terbaru