Pakarviral.com, Medan — Dugaan ahpenggelapan dua unit rumah di kawasan Perumahan Oma Deli International Village, yang berlokasi di belakang Polda Sumatera Utara, mencuat ke publik setelah dilaporkan secara resmi ke Polda Sumut.
Laporan tersebut diajukan oleh Elyta Megawati selaku penerima kuasa dari korban, Ria Minar, pada Kamis, 7 Mei 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/724/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/725/V/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Kasus ini berkaitan dengan dua unit rumah milik Ria Minar yang berada di Blok L.7 dan Blok A.23. Berdasarkan keterangan pelapor, kedua properti tersebut diduga telah dikuasai dan dialihkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk unit di Blok L.7, korban disebut telah melunasi pembelian rumah tersebut sejak tahun 2005 dengan nilai sekitar Rp53,9 juta. Namun, pada April 2026 diketahui rumah tersebut telah ditempati oleh pihak lain berinisial Defri Jafar, yang mengaku memperoleh rumah itu dari seseorang bernama Monica Boru Gultom.
Sementara itu, pada unit di Blok A.23, korban juga telah melakukan pelunasan sejak tahun 2005 dengan nilai sekitar Rp187,9 juta. Namun, pada April 2026 diketahui bangunan rumah tersebut telah dibongkar hingga rata dengan tanah. Pembongkaran diduga dilakukan oleh pihak berinisial Silalahi yang mengklaim sebagai pemilik baru dan disebut memperoleh properti tersebut dari pihak yang sama.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp1 miliar untuk unit Blok A.23 dan sekitar Rp450 juta untuk unit Blok L.7.
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan meliputi penyerobotan tanah dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960.
Elyta Megawati yang merupakan Ketua DPP SRIKANDI LSM PAKAR Indonesia mengapresiasi langkah Polda Sumut yang telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
“Kami mengapresiasi Polda Sumut yang telah memproses laporan ini dan melakukan rangkaian pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa kepolisian bekerja secara profesional,” ujarnya kepada awak media, Jumat, 10 Juli 2026.
Ia berharap penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan serta menetapkan tersangka agar perkara ini tidak berlarut-larut.
“Kami berharap dalam waktu dekat penyidik dapat segera memeriksa terlapor dan menetapkan tersangka, sehingga korban dapat memperoleh keadilan atas kerugian yang dialami,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan tersebut.
Redaksi












