Pakarviral.com, Sabtu 1 Agustus 2026, MEDAN – Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran di Kota Medan kembali menjadi sorotan. DPW LSM PAKAR Sumatera Utara meminta Pemerintah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir, baik di pelataran usaha komersial maupun parkir tepi jalan, yang dinilai berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, Elyta Megawati, mengungkapkan pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai dugaan pengelolaan parkir yang tidak sesuai ketentuan di beberapa titik strategis di Kota Medan.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah area parkir di sejumlah restoran siap saji, seperti Mie Gacoan dan McDonald’s di kawasan Jalan Sisingamangaraja, simpang Jalan Pelangi. Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tersebut diduga belum mengantongi izin pengelolaan parkir dari instansi berwenang sehingga berpotensi tidak memberikan kontribusi pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apabila lahan parkir komersial dikelola oleh pihak usaha dan memungut biaya dari pengunjung di atas lahan miliknya sendiri, maka kegiatan tersebut merupakan objek Pajak Parkir yang wajib dilaporkan dan disetorkan kepada Bapenda,” ujar Elyta kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Selain parkir komersial, DPW LSM PAKAR Sumut juga menyoroti pengelolaan parkir tepi jalan yang diduga tidak berjalan secara transparan. Menurut Elyta, terdapat indikasi pengelolaan oleh pihak ketiga atau vendor di sejumlah ruas jalan yang diduga belum sepenuhnya memberikan setoran retribusi sesuai ketentuan kepada Dinas Perhubungan Kota Medan.
Beberapa lokasi yang disebut menjadi perhatian antara lain Jalan Palangkaraya, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Ahmad Yani (Kesawan), Jalan Rahmadsyah, Jalan Dr. Mansyur, dan Jalan Setiabudi.
LSM PAKAR menilai Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perhubungan, perlu melakukan evaluasi terhadap sistem kerja sama dengan pihak ketiga yang mengelola parkir di badan jalan agar potensi penerimaan daerah tidak hilang akibat lemahnya pengawasan.
“Ironisnya, di lapangan masih banyak ditemukan juru parkir yang menggunakan atribut maupun karcis yang diduga tidak resmi. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa sebagian hasil pungutan parkir tidak masuk ke kas daerah, melainkan mengalir kepada oknum tertentu,” kata Elyta.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan daerah. Sektor perparkiran merupakan salah satu sumber PAD yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan melalui APBD Kota Medan.
Karena itu, DPW LSM PAKAR Sumut mendesak Wali Kota Medan untuk segera memerintahkan audit serta penertiban terhadap pengelolaan parkir yang diduga bermasalah, sekaligus menindak oknum yang terbukti melakukan penyimpangan.
Sebagai informasi, pengelolaan parkir komersial di Kota Medan wajib memenuhi perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan rekomendasi teknis dari Dinas Perhubungan, termasuk terkait analisis dampak lalu lintas dan kelayakan ruang parkir.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, maupun Bapenda Kota Medan terkait dugaan yang disampaikan DPW LSM PAKAR Sumut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)













