PT BPM Diduga Melakukan Perambahan Hutan di Luar IPPKH

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com, Minggu 3 Mei 2026, BUNTOK – PT Bara Prima Mandiri (BPM) diduga melakukan perambahan hutan dan memanfaatkan kayu yang berasal dari luar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Ketua Umum Asosiasi Masyarakat Peduli Hukum (AmpuH) Provinsi Kalimantan Tengah, Erko Mojra, bahkan sudah menyurati Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Barito Hilir dan managemen PT BPM untuk meminta kejelasan terkait persoalan ini.

AmpuH menuding bahwa PT BPM diduga melakukan perambahan kawasan hutan/melakukan penebangan kayu yang keluar dari areal IPPKH yang dilakukan melalui kerja sama dengan CV Berkat Karunia Perkasa (BKP) dengan persetujuan dari Kepala Unit KPHP Barito Hilir Unit VII dan Unit XIV.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia berpendapat bahwa perambahan/ penggarapan kawasan hutan/melakukan penebangan kayu yang keluar dari areal IPPKH seperti tersebut, apabila benar dapat merugikan Negara, Pemerintah Daerah dan juga rakyat.

“Bahwa publik/masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku memiliki hak untuk melakukan kontrol sosial terhadap semua investasi yang masuk di wilayah ini, dan
Negara melalui Instansi terkait harus terbuka serta transparan terhadap publik berkaitan dengan hal ihwal yang berhubungan dengan investasi yang ada, karena hal ini berhubungan dengan banyak faktor, diantaranya yakni pendapatan negara, pendapatan daerah, serta berhubungan pula dengan dampak lingkungan, kelestarian alam dan lain sebagainya,” terangnya.

Namun kata Erko, AmpuH menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghindari kesan mendapatkan informasi sepihak dari masyarakat (belum berimbang), maka oleh karena itu dia merasa perlu melakukan konfirmasi secara tertulis untuk meminta klarifikasi dan penjelasan yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dari pihak perusahaan termasuk dapat meminta konfirmasi atau penjelasan kepada pihak Instansi terkait agar berkenan memberikan penjelasan dan klarifikasi.

Baca Juga:  Penutupan Latsarmil Komcad Gelombang I 2026, Wamen Ossy Sebut Latsarmil Perkuat Karakter dan Integritas ASN

Di sisi lain, Kepala KPHP Barito Hilir, Zainal Abidin saat dikonfirmasi oleh awak media, mengaku belum mengetahui informasi terkait persoalan ini.

“Kami belum mengetahuinya, kalau ada info koordinatnya nanti kami coba masukan ke peta, kalau benar nanti kami tindaklanjuti ke lapangan,” jawabnya lewat pesan singkat, Sabtu (2/5/2026).

“Nanti kalau ada koordinatnya biar sama-sama dengan tim kami ke lokasi untuk cek di lapangannya,” sambung Zainal lagi.

Selain itu, Zainal juga mengirimkan Surat Pencabutan Nomor : 522/75/1.0/IV/2026 tertanggal 2 April 2026 yang menerangkan bahwa dia selaku Kepala KPHP Barito Hilir telah mencabut Surat Keterangan Nomor : 522/44/UPT 4.1/DISHUT yang diterbitkan pada tanggal 4 Maret 2026.

Sebelumnya, dalam Surat Keterangan Nomor : 522/44/UPT 4.1/DISHUT tersebut, Zainal menerangkan 3 poin, yaitu pertama adalah bahwa kegiatan pengelolaan limbah kayu dari kegiatan penambangan areal IPPKH PT BPM telah memenuhi legalitas pemanfaatan kayu, berdasarkan dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) yang diterbitkan oleh PT BPM dan dokumen lampiran hasil penebangan dengan bukti setor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

Kedua, pemanfaatan limbah kayu berdasarkan perjanjian kerja sama pemanfaatan antara IPPKH PT BPM dan CV BKP.

Ketiga, limbah kayu dari kegiatan penambangan di areal IPPKH PT BPM dapat dikeluarkan dari areal IPPKH PT BPM, dengan dilengkapi dokumen surat keterangan Sah Hasil Hutan yang diterbitkan oleh PT BPM menuju ke lokasi penerima sesuai dengan dokumen SKSHH tersebut.

Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak PT BPM belum memberikan jawaban apapun terkait informasi ini.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Kapolri Turun Tangan, Deretan Kejanggalan Kematian Ibu Bhayangkari Winda Lorenza Gowasa Dinilai Harus Dibuka Terang-Benderang
DPW LSM PAKAR Sumut Soroti Dugaan Kebocoran PAD Sektor Parkir, Desak Pemko Medan Audit Pengelolaan Retribusi
LSM PAKAR Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Kota Medan, Desak Disdik Audit Menyeluruh
Diduga Beroperasi Tanpa Plang Perusahaan, Pabrik Minyak di Kawasan KIM Jadi Sorotan
Peringati Hari Anak Nasional, LSM PAKAR Santuni 100 Anak Yatim di Batu Bara
DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:33 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:29 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:31 WIB

DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Kapolri Turun Tangan, Deretan Kejanggalan Kematian Ibu Bhayangkari Winda Lorenza Gowasa Dinilai Harus Dibuka Terang-Benderang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:10 WIB

DPW LSM PAKAR Sumut Soroti Dugaan Kebocoran PAD Sektor Parkir, Desak Pemko Medan Audit Pengelolaan Retribusi

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:51 WIB

LSM PAKAR Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Kota Medan, Desak Disdik Audit Menyeluruh

Berita Terbaru