Fitnah Yang Telah Dilakukan Oleh Seorang Oknum Wartawan Yang Mengaku Asli Orang Belawan (NS) Kepada Ustadz Muhammad Nabawi Terus Memanas

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fitnah Yang Telah Dilakukan Oleh Seorang Oknum Wartawan Yang Mengaku Asli Orang Belawan (NS) Kepada Ustadz Muhammad Nabawi Terus Memanas

Pakarviral.com, Belawan 23 Juni 2026 -Perseteruan mulai memanasa fitnah – fitnah yang di lontarkan oknum wartawan mulai memanas hal ini di benarkah oleh Ustad Muhammad Nabawi saat di jumpai awak media di salah satu cafe di Belawan ia mengatakan

” saya sudah di fitnah tanpa bukti jika ada buktinya mana fhoto kalau saya ada bawa senjata api, di tempat kejadian itu banyak orang dan juga ada beberapa Wartawan, pasti mereka melihat kalau saya bawa senjata api ” ujarnya

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” saya sudah laporkan hal ini ke Polres Pelabuhan Belawan, pada tanggal 11 Juni 2026 atas dugaan pencemaran nama baik dan undang – undang ITE ” lanjutnya

Hal ini terlihat pula surat LP yang di perlihatkan oleh awak media terlihat disitu no LP / B/ 659/Vll/2026/SPKT/ Polres Pelabuhan Belawan / Polda Sumatera Utara. Tanggal 04 Juni 2026, pelapor A.N Nabawi tentang terjadi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, isi dari laporan tersebut Ustadz M Nabawi juga berharap kepolisian bertindak adil dan transparansi terhadap oknum yang mengaku atas nama Wartawan Nelson Siregar yang sudah mefitnahnya.

Baca Juga:  Kinerja Polda Sumut Dipuji, Kasus Dugaan Penggelapan Rumah Masuk Tahap Penyelidikan

” harapan saya pihak kepolisian bertindak adil kepada saya yang jelas – jelas saya di fitnah dan sangat merugikan nama baik saya, saya juga akan melaporkan hal ini ke jenjang yang lebih tinggi ke Polda bahkan bila perlu ke Kapolri ” ujarnya.

Hal ini juga sudah diterangkan di
Pasal 434 (Tindak Pidana Fitnah): Menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu dengan maksud merusak kehormatan/nama baik orang tersebut, dan tuduhan itu diketahui tidak benar. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal kategori IV (Rp200 juta).Pasal 433 (Pencemaran Nama Baik): Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang di depan umum. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 9 bulan atau denda.

Diduga Nelson Seregar juga memprovokasi awak media untuk melawan Ustadz M Nabawi hal ini di benarkah oleh salah satu awak media ketika memgkompiramsi Nelson Seregar ” hantam aja itu jelas – jelas kok saya lihat dia mengeluarkan senjata api ada kok saksinya, saya juga udah melapor ke Polda ” ujarnya saat awak media mengkonfirmasi melalui via Whats App.

(Robin Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Kapolri Turun Tangan, Deretan Kejanggalan Kematian Ibu Bhayangkari Winda Lorenza Gowasa Dinilai Harus Dibuka Terang-Benderang
DPW LSM PAKAR Sumut Soroti Dugaan Kebocoran PAD Sektor Parkir, Desak Pemko Medan Audit Pengelolaan Retribusi
LSM PAKAR Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Kota Medan, Desak Disdik Audit Menyeluruh
Diduga Beroperasi Tanpa Plang Perusahaan, Pabrik Minyak di Kawasan KIM Jadi Sorotan
Peringati Hari Anak Nasional, LSM PAKAR Santuni 100 Anak Yatim di Batu Bara
DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:33 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:29 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:31 WIB

DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Kapolri Turun Tangan, Deretan Kejanggalan Kematian Ibu Bhayangkari Winda Lorenza Gowasa Dinilai Harus Dibuka Terang-Benderang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:10 WIB

DPW LSM PAKAR Sumut Soroti Dugaan Kebocoran PAD Sektor Parkir, Desak Pemko Medan Audit Pengelolaan Retribusi

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:51 WIB

LSM PAKAR Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Kota Medan, Desak Disdik Audit Menyeluruh

Berita Terbaru