Pakarviral.com, Selasa 16 Juni 2026, Medan, — Dugaan praktik maladministrasi kembali mencuat di lingkungan perbankan. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Cabang Jalan Pemuda No. 12, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Informasi yang dihimpun redaksi Mediapakar.com menyebutkan adanya pemblokiran rekening milik seorang nasabah bernama Flora Silvia Inggrid Panjaitan yang berlangsung hingga puluhan tahun tanpa kejelasan penyelesaian, meskipun objek yang menjadi pokok permasalahan telah dialihkan kepada pihak lain.
Tak hanya itu, polemik juga muncul dalam transaksi penjualan satu unit rumah toko (ruko) milik yang bersangkutan di kawasan Jalan Sisingamangaraja, simpang Jalan Sempurna, Medan. Dalam transaksi tersebut, pembeli bernama Amarianto disebut melakukan akad kredit melalui BNI dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar. Namun, pihak penjual mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp1,9 miliar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sisa pembayaran yang diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar, termasuk retensi sekitar 5 persen, disebut belum pernah diterima hingga kini, meskipun transaksi telah berlangsung belasan tahun.
Permasalahan semakin kompleks setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak bank dan nasabah. BNI disebut menyatakan bahwa sisa pembayaran telah disalurkan kepada pihak penjual. Namun, klaim tersebut dibantah oleh yang bersangkutan dengan alasan tidak pernah menerima dana dimaksud, serta tidak tercatat dalam rekening koran miliknya.
Selain itu, muncul pula dugaan adanya pelelangan ulang terhadap objek ruko yang sama oleh pihak bank kepada pihak lain, meskipun sebelumnya telah dilakukan akad kredit dengan pembeli pertama.
*Persoalan IMB dan Peran Notaris*
Sumber juga menyebutkan bahwa salah satu akar permasalahan terletak pada tidak rampungnya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat itu dipercayakan kepada notaris yang ditunjuk pihak bank. Ketidakselesaian dokumen tersebut diduga berdampak pada terhambatnya proses administrasi, termasuk pemblokiran rekening nasabah.
Lebih lanjut, pihak penjual mengaku tidak diberikan kesempatan untuk melakukan penebusan kembali terhadap objek ruko, meskipun permasalahan administratif belum sepenuhnya terselesaikan.
Guna menjaga keberimbangan informasi, redaksi Pakarviral.com telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pimpinan BNI Cabang Medan terkait sejumlah poin, di antaranya dasar hukum pemblokiran rekening, mekanisme pembayaran transaksi, serta klarifikasi atas perbedaan data yang terjadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi tersebut.
Sementara itu, pihak yang merasa dirugikan telah memberikan kuasa kepada perwakilannya untuk menelusuri persoalan ini lebih lanjut, termasuk membuka kemungkinan menempuh jalur hukum guna memperoleh kejelasan dan kepastian atas hak-haknya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak nasabah dalam sistem perbankan nasional.
(Redaksi)











