Pakarviral.com, Rabu 22 Juli 2026, Medan – DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia, Elyta meminta Bupati Deli Serdang dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Deli Serdang memanggil serta memeriksa Farhan terkait dugaan penguasaan dana keberangkatan Tim Renang Unggulan Aquatic Deli Serdang yang mengikuti ajang MILO-KL Classic Invitational di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026.
Permintaan tersebut mencuat menyusul polemik penggunaan anggaran keberangkatan tim, termasuk dana bantuan yang disebut berasal dari Bupati Deli Serdang dan sejumlah biaya operasional yang hingga kini diklaim belum dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Berdasarkan data yang diterima, terdapat sejumlah pengeluaran yang disebut belum diselesaikan dengan total mencapai Rp7.716.500. Rinciannya meliputi uang saku atlet dari Bupati sebesar Rp2.500.000, pembelian jaket orang tua Rp350.000, biaya hotel Rp270.000, konsumsi Rp1.800.000, sisa biaya transportasi Grab/Bolt Rp796.500, serta uang deposit empat atlet sebesar Rp2.000.000.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, perhatian juga tertuju pada dana sebesar Rp20 juta yang disebut diserahkan Bupati Deli Serdang kepada tim sebelum keberangkatan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dana tersebut diterima oleh Farhan. Namun, hingga kini penggunaan anggaran tersebut disebut belum dijelaskan secara terbuka sehingga memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak.
Polemik juga mencakup informasi mengenai janji pemberian uang saku atlet dari pihak EO Milenial di Medan. Hingga saat ini, realisasi maupun mekanisme penyaluran dana tersebut disebut belum diketahui secara jelas.
DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia, Elyta menilai seluruh penggunaan anggaran yang berkaitan dengan keberangkatan atlet perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan dana maupun merugikan para atlet yang menjadi peserta dalam kejuaraan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Farhan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait rincian tagihan maupun penggunaan dana yang disebut diterimanya.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
REDAKSI












