Pakarviral.com, Sabtu 25 Juli 2026, Medan – Dugaan kejanggalan transaksi perbankan yang disebut telah berlangsung hampir 15 tahun kembali mencuat. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPP LSM PAKAR) Indonesia mendesak PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jalan Pemuda No. 12 Medan membuka secara transparan seluruh dokumen terkait transaksi senilai sekitar Rp1,5 miliar yang diklaim tidak pernah diterima oleh pihak yang berhak.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Mangantar Tua Gultom atau Atan Gantar Gultom, setelah menerima kuasa dari Flora Silvia Inggrid Panjaitan.
Persoalan bermula dari penjelasan BNI melalui Head of RCR Regional 01, Fretina Natalia Maha, yang menyatakan pembayaran hasil transaksi kredit senilai Rp3,4 miliar telah diselesaikan. Dalam penjelasan itu disebutkan dana sekitar Rp1,493 miliar ditransfer ke rekening atas nama Flora Silvia Inggrid Panjaitan di Bank Mestika pada 23 November 2011.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Flora Silvia Inggrid Panjaitan membantah memiliki rekening di Bank Mestika. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai tujuan sebenarnya aliran dana yang dimaksud.
DPP LSM PAKAR Indonesia menilai persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai sengketa administrasi perbankan semata, melainkan perlu ditelusuri secara menyeluruh guna memastikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Kami meminta seluruh dokumen transaksi, bukti transfer, nomor rekening tujuan, hingga pihak-pihak yang terlibat diperiksa secara terbuka. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan secara transparan. Namun apabila ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas DPP LSM PAKAR dalam keterangannya.
Selain mempertanyakan dugaan aliran dana tersebut, DPP LSM PAKAR Indonesia juga menyoroti hasil pertemuan pada 16 Juli 2026 yang disebut mengungkap proses akad kredit tetap berlangsung meskipun dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diklaim belum tersedia saat transaksi dilakukan.
Menurut mereka, hal itu perlu didalami untuk memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan perbankan.
LSM tersebut meminta pihak para manajemen BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh serta membuka data yang diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, DPP LSM PAKAR Indonesia juga meminta aparat penegak hukum dan regulator melakukan pendalaman secara profesional, objektif, dan transparan.
Sebagai bentuk komitmen mengawal persoalan tersebut, DPP LSM PAKAR Indonesia menyatakan siap menggelar aksi damai apabila tidak terdapat penyelesaian yang dinilai terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Surat desakan itu turut ditembuskan kepada Menteri Keuangan RI, Komisi XI DPR RI, Kapolri, KPK RI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman RI, BNI Pusat, Bank Mestika, Polda Sumatera Utara, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Sementara itu, Pimpinan Umum Pakarviral.com mengaku telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak BNI belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Kasus ini masih menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait. Hingga saat ini, belum terdapat kesimpulan maupun putusan hukum yang menyatakan adanya pelanggaran dalam perkara tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan merupakan bagian dari proses konfirmasi dan pendalaman sebagaimana prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Redaksi)











