Pakarviral.com, Jumat 10 Juli 2026 MEDAN – Ada dugaan kuat kebocoran dana di tubuh PDAM Tirtanadi Sumatera Utara yang disebut mencapai Rp450 milliar per tahun kini sudah menjadi sorotan panas dan memantik kemarahan para masyarakat. Nilai yang sangat fantastis tersebut bukan lagi sekadar angka di atas kertas, melainkan telah berubah menjadi pertanyaan besar yang menuntut jawaban, diduga ada unsur korupsi di angka yang pantastik tersebut.
Di tengah keluhan masyarakat soal pelayanan air bersih tapi airnya tidak bersih terkadang keruh kadang hitam kini muncul sederet temuan yang membuat publik semakin geram, Mulai dari dugaan kebocoran air senilai ratusan milliar rupiah setiap tahun, dana operasional Dewan Pengawas sebesar Rp1,6 milliar yang sudah pernah dipertanyakan dalam forum DPRD Sumut, hingga temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan water meter dan pengelolaan anggaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pada pengadaan water meter tahun 2022 ditemukan selisih harga sebesar Rp552 juta dan Rp44 juta, sementara pada tahun 2023 kembali ditemukan selisih harga mencapai Rp1,2 miliar. Tak hanya itu, BPK juga mencatat adanya kebocoran anggaran sebesar Rp999 juta sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rentetan temuan tersebut menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas. Sebab masyarakat berhak bertanya, apakah angka-angka tersebut hanya kebetulan semata, apakah komisi – komisi yang duduk di DPRD hanya duduk diam atau diduga ada permainan di komisi lll terkait nilai yang pantastik ini.
Diharap kan kepada anggota DPRD ( komisi lll) untuk memantau dan mengusut anggaran ini agar masyarakat percaya perwakilan nya bekerja dengan benar .
Yang lebih mengundang tanda tanya, saat awak media menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi kepada pejabat PDAM Tirtanadi di Jalan Sisingamangaraja No.1 Medan, konfirmasi yang disampaikan melalui Whats App justru di blokir dengan salah satu staff PDAM Sumut (saypul)
Sikap bungkam tersebut justru memperbesar kecurigaan publik. Sebab dalam persoalan yang menyangkut ratusan miliar rupiah dan kepentingan masyarakat luas, transparansi seharusnya menjadi prioritas, bukan malah memilih diam seribu bahasa.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara tegas mewajibkan badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat. Publik memiliki hak untuk mengetahui, mempertanyakan, dan memperoleh penjelasan atas setiap kebijakan maupun penggunaan dana yang bersumber dari kepentingan rakyat.
Jika dugaan kebocoran hingga Rp450 miliar per tahun benar terjadi, maka ini bukan lagi persoalan internal perusahaan semata. Ini adalah persoalan serius yang berpotensi berdampak terhadap pelayanan publik, keuangan daerah, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang mengelola kebutuhan dasar warga.
Ketika dugaan kebocoran mencapai Rp450 miliar per tahun dan berbagai temuan terus bermunculan, publik tentu berhak mempertanyakan ada atau tidaknya persoalan serius dalam tata kelola perusahaan. Angka sebesar itu bukanlah nominal kecil yang bisa dianggap sebagai kesalahan biasa. Nilainya setara dengan anggaran pembangunan berbagai fasilitas publik yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum, auditor, dan lembaga pengawas tidak boleh hanya menjadi penonton. Seluruh fakta harus dibuka secara terang-benderang agar tidak memunculkan spekulasi liar yang semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang mengelola kebutuhan dasar rakyat.
Lebih jauh lagi, persoalan ini tidak boleh berakhir hanya sebagai polemik sesaat yang ramai diberitakan lalu perlahan menghilang tanpa kejelasan. Jika berbagai temuan yang telah muncul dibiarkan berlalu tanpa tindak lanjut yang transparan dan terukur, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keuangan perusahaan daerah, melainkan juga wibawa pengawasan negara serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
REDAKSI












