Pakarviral.com, Sabtu 18 April 2026, Medan — Media Pakar Group menggelar rapat koordinasi pimpinan umum yang berlangsung di Hotel Menara Lexus, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi, struktur organisasi, serta arah pengembangan media di bawah naungan PT Media Pakar Nusantara.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Komisaris Utama PT Media Pakar Nusantara, Atan Gantar Gultom, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia.
Turut hadir dalam rapat tersebut para pimpinan umum media online yang tergabung dalam Media Pakar Group, di antaranya Bungsu Siregar (Mediapakar.com), Robin Silalahi (Pakarviral.com), Yanti (Pakar24.com), Kuswanto (Pakarinvestigasi.com), serta Zevri Hutabarat (Jurnalpakar.com).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, dibahas sejumlah agenda strategis yang mencakup program kerja, penguatan struktur redaksi, serta upaya pengembangan media agar lebih dikenal luas oleh masyarakat.
Dalam arahannya, Komisaris Utama menegaskan pentingnya seluruh pimpinan umum untuk tetap mengedepankan profesionalisme serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ia juga mengingatkan agar insan pers yang tergabung dalam Media Pakar Group tidak menyalahgunakan kewenangan, serta senantiasa berpihak kepada masyarakat kecil yang membutuhkan keadilan.
“Jangan pernah menzalimi masyarakat kecil. Sebaliknya, kita harus hadir sebagai penolong bagi mereka yang terzalimi melalui pemberitaan yang berimbang dan berkeadilan,” tegasnya.
Adapun hasil rapat koordinasi Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi Media Pakar Group sebagai berikut:
1. Pengangkatan Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil), Wartawan, Kepala Biro (Kabiro), serta penerbitan Kartu Tanda Anggota (KTA) menjadi kewenangan masing-masing Pimpinan Umum/Pimpinan Redaksi media.
2. PT Media Pakar Nusantara menargetkan memiliki 20 (dua puluh) portal media yang berada di bawah naungannya.
3. Setiap Pimpinan Umum wajib menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp10.000 sebagai bentuk komitmen jabatan. Apabila terjadi pergantian pimpinan, pihak yang digantikan wajib menerima keputusan tersebut. Selain itu, setiap tindakan yang menghujat atau menjelekkan nama baik LSM PAKAR akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat soliditas internal serta meningkatkan kualitas pemberitaan yang profesional, independen, dan berpihak kepada kepentingan publik.
RED













