JAKARTA, Pakarviral.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., menekankan pentingnya penerapan pidana alternatif guna mengatasi krisis kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Kamis (2/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa per November 2025 jumlah tahanan dan narapidana di Indonesia mencapai 278.511 orang, sementara kapasitas lapas hanya mampu menampung 148.767 orang. Tingkat hunian pun mencapai 187 persen, dengan 54 persen di antaranya merupakan kasus narkotika.
Selain itu, arus masuk narapidana dinilai tidak seimbang dengan jumlah yang keluar. Setiap bulan, rata-rata 14.572 narapidana baru masuk ke lapas, sedangkan yang keluar hanya sekitar 11.473 orang.
Maruli menilai persoalan ini bukan semata-mata akibat keterbatasan fasilitas, melainkan masalah sistemik dalam penegakan hukum. Ia mendorong perubahan paradigma dari pendekatan “penjara-sentris” menjadi pendekatan berbasis data dan penguatan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Solusinya tidak cukup dengan membangun atau memperluas lapas. Yang lebih penting adalah menekan arus masuk. Peran Bapas harus diperkuat, termasuk optimalisasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagai dasar objektif dalam proses penahanan, pembinaan, hingga penerapan pidana alternatif,” ujar Maruli.
Ia menambahkan, regulasi dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sebenarnya telah membuka ruang bagi penerapan pidana alternatif, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta keadilan restoratif (restorative justice). Namun, implementasi di lapangan masih terkendala keterbatasan sumber daya manusia, khususnya Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
Komisi XIII DPR RI juga menyoroti pentingnya integrasi Sistem Data Pemasyarakatan (SDP) lintas aparat penegak hukum. Sistem ini diharapkan mampu mengintegrasikan data Litmas, data klien Bapas, hingga proses pengampunan seperti grasi dan amnesti.
Merujuk pada pandangan pakar hukum Prof. Harkristuti Harkrisnowo, permasalahan overcrowding lapas merupakan persoalan dari hulu ke hilir dalam sistem peradilan pidana, mulai dari tahap penahanan, penuntutan, hingga pemidanaan.
Rapat Panja menyimpulkan bahwa pembenahan sistem pemasyarakatan harus dimulai dari pengurangan arus masuk ke lapas, penguatan peran Bapas, dukungan anggaran, serta kesiapan seluruh aparat penegak hukum dalam menerapkan keadilan restoratif secara konkret.
Upaya tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan.













