Pakarviral.com, Kamis 11 Juni 2026, Medan, — Upaya kontrol sosial terhadap dugaan pelanggaran perizinan bangunan di Kota Medan kembali diwarnai insiden yang tidak menyenangkan. Seorang pimpinan redaksi media online yang juga merupakan kader LSM PAKAR Indonesia diduga mengalami intimidasi saat menjalankan tugas jurnalistik terkait bangunan tanpa papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai. Saat itu, jurnalis yang bersangkutan tengah melakukan konfirmasi lanjutan terhadap sebuah bangunan yang direncanakan menjadi warung kopi (warkop) dan diduga belum mengantongi atau tidak transparan dalam perizinan PBG.
Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi, jurnalis tersebut justru menerima respons emosional dari pihak yang mengaku sebagai pemilik bangunan. Dalam percakapan via telepon, pemilik bangunan diduga berbicara dengan nada tinggi, bersikap tidak kooperatif, serta terkesan melakukan intimidasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam percakapan tersebut, pemilik bangunan juga disebut-sebut membawa nama institusi kepolisian tingkat daerah (Polda) dan menyatakan tidak gentar apabila dilaporkan kepada Wali Kota Medan. Sikap ini dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik.
Ketika jurnalis mencoba menjelaskan kewajiban pemasangan papan informasi PBG sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pihak pemilik bangunan justru menolak penjelasan tersebut dan mengakhiri komunikasi secara sepihak.
Lebih lanjut, dalam percakapan yang sama, pemilik bangunan juga mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada oknum yang mengaku sebagai wartawan untuk pengurusan PBG. Pernyataan tersebut memunculkan indikasi adanya praktik tidak sehat yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pasca kejadian, jurnalis tersebut telah mengirimkan pesan klarifikasi sekaligus mengingatkan bahwa tindakan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sementara itu, klaim kepemilikan PBG oleh pihak pemilik bangunan terbantahkan setelah Tim Tracker Satpol PP Kota Medan melakukan pengecekan di lokasi. Dalam hasil tindak lanjutnya, Satpol PP menyampaikan bahwa belum terdapat laporan maupun surat Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) terkait bangunan tersebut.
Meski demikian, Satpol PP hanya memberikan imbauan kepada pemilik bangunan agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan hingga izin PBG diterbitkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya kelalaian pengawasan, bahkan potensi praktik kongkalikong antara pihak pemilik bangunan dengan instansi terkait, mengingat bangunan tersebut hampir rampung tanpa adanya tindakan tegas berupa sanksi administratif.
Padahal, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, khususnya Pasal 282, pelanggaran PBG dapat dikenakan sanksi bertahap mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian konstruksi (penyegelan), hingga pembongkaran bangunan.
Diketahui, pihak kelurahan telah dua kali memberikan imbauan, namun aktivitas pembangunan tetap berlangsung. Bahkan setelah Satpol PP turun ke lapangan, tindakan yang diambil masih sebatas imbauan.
Kondisi ini memunculkan kritik dari berbagai pihak salah satu nya dari Ketua DPW LSM PAKAR Sumut Elita Megawati yang menilai Satpol PP seharusnya dapat bertindak lebih tegas sesuai kewenangan yang dimiliki, guna menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di Kota Medan.
“Aneh sekali, kelurahan sudah dua kali melayangkan surat imbauan, tapi pembangunan tetap berjalan hingga satpol PP turun ke lokasi pun, Lagi Lagi Satpol PP hanya memberikan imbauan tanpa ada tindakan tegas,” Ujarnya di kantor DPW LSM PAKAR Sumut, Kamis (11/6/2026).
Lebih lanjut ia menduga adanya dugaan kongkalikong di Dinas terkait khususnya di Dinas PERKIMCIKATARU karena dinilai ada kesan pembiaran dan tidak adanya transparansi, karena sudah beberapa kali di konfirmasi oleh media terkait PBG bangunan tersebut Kepala Dinas tidak mau memberikan jawaban apa pun.
“Ini juga patut diduga ada kongkalikong antara Pemilik Bangunan dengan Kadis PERKIMCIKATARU, karena yang saya tau sudah beberapa kali awak media melakukan konfirmasi terkait PBG bangunan tersebut kepada Kepala Dinas Jhon Lase, tapi yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan, ada apa? Wajar kalau publik curig”,tegasnya.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya pelanggaran aturan serta praktik-praktik yang merugikan kepentingan publik.
(RED)












