Penggunaan Gas Subsidi 3 Kg Diduga Tak Tepat Sasaran, Aktivis LSM PAKAR Desak BPH Migas Sidak di Medan

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com, Kamis 23 April 2026, Medan — Penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai “gas melon” masih ditemukan tidak tepat sasaran. Sejumlah pelaku usaha, termasuk restoran yang tidak tergolong usaha mikro, diduga masih menggunakan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM.

Ketua DPP Srikandi LSM Pakar Indonesia, Elita Megawati, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media, Kamis (23/4/2026) di Medan. Ia mengaku menyaksikan langsung penggunaan gas melon di sebuah restoran di kawasan Komplek Cemara.

“Saya melihat langsung pengantar gas membawa tabung gas melon ke dapur restoran tersebut. Ini jelas tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Elita, gas LPG 3 kg merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Sementara itu, restoran tergolong usaha menengah hingga besar yang diwajibkan menggunakan gas nonsubsidi seperti tabung 5,5 kg atau 12 kg.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kota Medan Hadirkan 7 Layanan Prioritas untuk Percepat Pelayanan Pertanahan

Selain itu, aturan terkait distribusi LPG subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang secara tegas melarang penggunaan gas subsidi oleh restoran, hotel, laundry, dan usaha jasa lainnya.

Elita meminta agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Medan.

“BPH Migas dan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, harus tegas dan proaktif. Jangan menunggu laporan baru bergerak, tetapi harus jemput bola dengan melakukan sidak ke restoran-restoran di Medan yang diduga masih banyak yang menyalahgunakan gas subsidi,” tegasnya.

Ia berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar distribusi gas subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP LSM PAKAR Indonesia Ancam Kepung Kantor BNI Medan Jalan Pemuda, Desak Penyelesaian Dugaan Penggelapan Dana Rp1,5 Miliar
Peringati Hari Anak Nasional, LSM PAKAR Santuni 100 Anak Yatim di Batu Bara
DPP LSM PAKAR Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah
DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut
DPP LSM PAKAR Indonesia Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah
DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia Minta Bupati dan Dispora Deli Serdang, Periksa Penggunaan Dana Keberangkatan Atlet Renang ke Malaysia
DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia Ungkap Dugaan Penyimpangan Pemberangkatan Atlet Renang Deli Serdang ke Malaysia
LSM PAKAR Akan Gelar Aksi Damai Besar-Besaran, Tuntut Pengembalian Dana CU Karya Murni
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:30 WIB

DPP LSM PAKAR Indonesia Ancam Kepung Kantor BNI Medan Jalan Pemuda, Desak Penyelesaian Dugaan Penggelapan Dana Rp1,5 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:27 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, LSM PAKAR Santuni 100 Anak Yatim di Batu Bara

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:54 WIB

DPP LSM PAKAR Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:47 WIB

DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:21 WIB

DPP LSM PAKAR Indonesia Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah

Berita Terbaru