Penggunaan Gas Subsidi 3 Kg Diduga Tak Tepat Sasaran, Aktivis LSM PAKAR Desak BPH Migas Sidak di Medan

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com, Kamis 23 April 2026, Medan — Penggunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) atau yang dikenal sebagai “gas melon” masih ditemukan tidak tepat sasaran. Sejumlah pelaku usaha, termasuk restoran yang tidak tergolong usaha mikro, diduga masih menggunakan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM.

Ketua DPP Srikandi LSM Pakar Indonesia, Elita Megawati, mengungkapkan hal tersebut kepada awak media, Kamis (23/4/2026) di Medan. Ia mengaku menyaksikan langsung penggunaan gas melon di sebuah restoran di kawasan Komplek Cemara.

“Saya melihat langsung pengantar gas membawa tabung gas melon ke dapur restoran tersebut. Ini jelas tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Elita, gas LPG 3 kg merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Sementara itu, restoran tergolong usaha menengah hingga besar yang diwajibkan menggunakan gas nonsubsidi seperti tabung 5,5 kg atau 12 kg.

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Baca Juga:  Konsolidasi rapat kerja DPC K-SPSI.F-SPTI Kabupaten Diri 1 mei 2026 Tegaskan Upah Layak sebagai Hari Buruh

Selain itu, aturan terkait distribusi LPG subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019, yang secara tegas melarang penggunaan gas subsidi oleh restoran, hotel, laundry, dan usaha jasa lainnya.

Elita meminta agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi usaha di Medan.

“BPH Migas dan aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumatera Utara, harus tegas dan proaktif. Jangan menunggu laporan baru bergerak, tetapi harus jemput bola dengan melakukan sidak ke restoran-restoran di Medan yang diduga masih banyak yang menyalahgunakan gas subsidi,” tegasnya.

Ia berharap adanya pengawasan yang lebih ketat agar distribusi gas subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Oknum Sekretaris Lurah Madras Mencuat Ke Publik, Korban Akan Laporkan Ke Aparat Penegak hukum
Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
Rico Waas di Tantang Pengusaha Warkop, Satpol PP dan PERKIMCIKATARU Tak Berani Bertindak Tegas
Lapor Walikota Medan Rico Waas!!Ada Dugaan Kuat SKY CROSS RSIA ROSIVA Murni Teguh Telah Langgar Perda
Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan
Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan
Polsek Sunggal Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi 3C Dan Balap Liar, Himbau Masyarakat Manfaatkan Layanan 110
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 03:27 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Oknum Sekretaris Lurah Madras Mencuat Ke Publik, Korban Akan Laporkan Ke Aparat Penegak hukum

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:34 WIB

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:57 WIB

Rico Waas di Tantang Pengusaha Warkop, Satpol PP dan PERKIMCIKATARU Tak Berani Bertindak Tegas

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:29 WIB

Lapor Walikota Medan Rico Waas!!Ada Dugaan Kuat SKY CROSS RSIA ROSIVA Murni Teguh Telah Langgar Perda

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:32 WIB

Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan

Berita Terbaru