Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan

- Penulis

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com, Jakarta – Dalam bertugas, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dihadapkan pada persoalan administratif yang kompleks dan dinamis. Untuk menghadapi tantangan tersebut, pada Selasa (26/05/2026), Kementerian ATR/BPN menggelar Webinar Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 66/PUU-XXIV/2026 guna memperkuat pemahaman ASN terkait perlindungan hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan sehingga tidak ragu dalam pengambilan keputusan.

“Ada putusan MK seperti ini, saya harap kita sebagai aparatur ATR/BPN harus bekerja dalam ruang-ruang yang positif. Jangan sampai kita berlebihan ragu dalam mengambil keputusan, menunda pelayanan karena terlalu hati-hati, atau memilih tidak bertindak meskipun masyarakat membutuhkan kepastian,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan.

Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 memberikan penegasan terhadap pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait perlindungan hukum bagi pejabat dan ASN dalam pelaksanaan diskresi maupun keputusan administrasi pemerintahan. Melalui putusan yang dibacakan pada 29 April 2026 lalu, MK menegaskan bahwa frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU tersebut harus dimaknai secara bersyarat sebagai “kerugian keuangan negara”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemahaman atas putusan tersebut, menurut Dalu Agung Darmawan, perlu diikuti dengan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, kepatuhan terhadap SOP, dan tertib administrasi pertanahan dalam pelaksanaan pelayanan publik. Meski dijalankan dengan kehati-hatian, proses pengambilan keputusan termasuk dalam melaksanakan program strategis nasional maupun pelayanan publik tidak terhambat.

Baca Juga:  Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan penyembelihan 11 ekor hewan kurban dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

“Saya juga tidak ingin mendengar adanya program strategis nasional yang mandek atau pelayanan masyarakat yang tersendat hanya karena jajaran kita memiliki rasa ketakutan atau sindrom takut dalam mengambil keputusan,” tutur Sekjen ATR/BPN.

Kepada lebih dari 700 pegawai yang mengikuti webinar, Dalu Agung Darmawan tetap mengingatkan bahwa putusan MK ini bukanlah instrumen perlindungan hukum kekebalan untuk bertindak sembrono ataupun menyalahgunakan kewenangan. “Putusan ini memberikan ruang-ruang yang positif, bukan ruang pembenaran bagi penyalahgunaan wewenang. Tidak boleh ada pemahaman bahwa ini menjadi perlindungan mafia, tameng pelanggaran, atau legitimasi terhadap praktik-praktik yang menyimpang,” tegasnya.

Untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Panitera Konstitusi Ahli Madya MK RI, Mardian Wibowo sebagai narasumber teknis. Narasumber berikutnya yang menjadi pembicara kali ini adalah akademisi dan pakar hukum keuangan negara, Yuli Indrawati; serta Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Rudy Alfonso.

Webinar ini diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN yang dikepalai oleh Kepala BPSDM, Agustyarsyah. Rangkaian acara webinar dimoderatori oleh Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol, Samudra Ivan Supratikno.

“Sekali lagi mudah-mudahan (webinar) ini bisa menjadi momentum yang baik. Ayo kita bekerja melayani masyarakat dengan baik, dengan tertib administrasi, mudah-mudahan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkas Sekjen ATR/BPN.

(Robin Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Anak Nasional, LSM PAKAR Santuni 100 Anak Yatim di Batu Bara
DPP LSM PAKAR Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah
DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut
DPP LSM PAKAR Indonesia Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah
DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia Minta Bupati dan Dispora Deli Serdang, Periksa Penggunaan Dana Keberangkatan Atlet Renang ke Malaysia
DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia Ungkap Dugaan Penyimpangan Pemberangkatan Atlet Renang Deli Serdang ke Malaysia
LSM PAKAR Akan Gelar Aksi Damai Besar-Besaran, Tuntut Pengembalian Dana CU Karya Murni
Kinerja Polda Sumut Dipuji, Kasus Dugaan Penggelapan Rumah Masuk Tahap Penyelidikan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:27 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, LSM PAKAR Santuni 100 Anak Yatim di Batu Bara

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:54 WIB

DPP LSM PAKAR Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:47 WIB

DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:21 WIB

DPP LSM PAKAR Indonesia Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:47 WIB

DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia Minta Bupati dan Dispora Deli Serdang, Periksa Penggunaan Dana Keberangkatan Atlet Renang ke Malaysia

Berita Terbaru