Lapor Walikota Medan Rico Waas!!Ada Dugaan Kuat SKY CROSS RSIA ROSIVA Murni Teguh Telah Langgar Perda

- Penulis

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pakarviral.com, Kamis 11 Juni 2026, MEDAN – Bapak Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, diminta turun tangan menyikapi dugaan pelanggaran perizinan pembangunan Sky Cross milik RSIA Rosiva Murni Teguh yang menghubungkan dua bangunan rumah sakit di kawasan Jalan Bangka Nomor 15, Gang Kebakaran, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, pada Rabu.(10/6/2026)

Bangunan penghubung (Sky Cross) yang disebut telah berdiri sejak tahun 2023 itu kini menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di berbagai media sosial dan media elektronik. Pasalnya, hingga Juni 2026, status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas konstruksi tersebut masih menjadi tanda tanya besar bagi publik.

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, Sky Cross tersebut berdiri melintasi gang yang digunakan masyarakat umum dan menghubungkan bangunan utama rumah sakit dengan bangunan ruko yang berada di seberangnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunan, kesesuaian tata ruang, serta potensi dampaknya terhadap hak akses masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerhati pembangunan daerah, Bung Robin, menilai apabila benar bangunan tersebut tidak mengantongi PBG, maka hal itu menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait mulai dari Kelurahan GG. Buntu, Kecamatan Medan Timur, Dinas PKPCKTR dan Satpol-PP Kota Medan yang sudah kecolongan.

“Jika pengawasan berjalan optimal, tentu keberadaan bangunan yang sudah berdiri bertahun-tahun tidak akan luput dari perhatian. Kondisi seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila terdapat kewajiban perizinan yang tidak dipenuhi,” ujarnya.

Keterangan serupa juga disampaikan salah seorang warga Gang Kebakaran yang meminta identitasnya dirahasiakan.

“Bangunan itu sudah berdiri sejak lama, sekitar tahun 2023. Kami sering melihat aktivitas pekerja dan lalu lalang orang melalui bangunan tersebut. Namun setahu kami tidak pernah ada sosialisasi kepada warga terkait pembangunan itu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Rakor Bersama Para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas bangunan tersebut, pihak Kelurahan Buntu kepada Lurah Saiful Bahri dan Camat Medan Timur Fernanda Nasution mengaku masih melakukan penelusuran.

Bahkan, masing-masing instansi disebut telah menugaskan personel ketenteraman dan ketertiban (Trantib) untuk mengecek langsung ke lapangan.

Namun hingga berita ini disusun, belum ada dokumen resmi yang dapat ditunjukkan kepada awak media terkait keberadaan PBG maupun surat peringatan atau rekomendasi yang pernah diterbitkan kepada pihak rumah sakit Rosiva Murni Teguh.

Di sisi lain, pihak RSIA Rosiva Murni Teguh melalui bagian Administrasi Umum dan Humas, Bapak Erick Yeovin, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan awak media melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp di nomor kontak 085359028xxx.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan pembangunan di Kota Medan. Pasalnya, bangunan yang diduga berdiri tanpa kejelasan status perizinan PBG tersebut telah beroperasi selama kurang lebih tiga (3) tahun tanpa adanya penjelasan resmi kepada masyarakat.

Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Medan untuk membuka secara transparan status legalitas Sky Cross tersebut dan pembangunan rehab gedung yang sedang berjalan hingga saat ini.

Apabila seluruh perizinan telah terpenuhi, pemerintah diharapkan dapat menjelaskannya kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penegakan aturan harus dilakukan secara terbuka dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

RED / TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional
Rico Waas di Tantang Pengusaha Warkop, Satpol PP dan PERKIMCIKATARU Tak Berani Bertindak Tegas
Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan
Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan
Polsek Sunggal Intensifkan Patroli Blue Light, Antisipasi 3C Dan Balap Liar, Himbau Masyarakat Manfaatkan Layanan 110
Diduga Walikota Medan Menerima Upeti Dari Lurah Sidorejo II Medan Kota dan Lurah Sitirejo III Medan Amplas
“Simpang Limun Makin Semrawut, Robin Silalahi: Publik Berhak Curiga Jika Dugaan Pungli Tak Pernah Diusut”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:34 WIB

Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat untuk Agenda Pembangunan Nasional

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:57 WIB

Rico Waas di Tantang Pengusaha Warkop, Satpol PP dan PERKIMCIKATARU Tak Berani Bertindak Tegas

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:29 WIB

Lapor Walikota Medan Rico Waas!!Ada Dugaan Kuat SKY CROSS RSIA ROSIVA Murni Teguh Telah Langgar Perda

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:32 WIB

Konsultasi Syarat Pengurusan Berkas Pertanahan, MPP Jadi Pilihan Masyarakat Cari Kepastian Layanan Pertanahan

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:27 WIB

Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Berita Terbaru