DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Pembongkaran Paksa Bangunan Tanpa PBG di Medan — SP2 Diabaikan, Aparat Diduga Lembek

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com, MEDAN (5/5/2026) — Sebuah bangunan ruko empat lantai berwarna mencolok “pink” di Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, menjadi sorotan tajam. Bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun ironisnya, pembangunan terus melaju tanpa hambatan dan kini telah mencapai sekitar 80 persen.

Fakta di lapangan menunjukkan indikasi pembangkangan terbuka terhadap aturan. Aktivitas konstruksi tetap berlangsung meski status legalitas bangunan dipertanyakan serius.

Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor proyek mengaku tidak mengetahui perihal izin PBG.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak tahu soal izin PBG, coba tanya ke bapak RD,” ujarnya singkat, seolah persoalan krusial tersebut bukan bagian dari tanggung jawab pekerjaan.

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan transparansi dalam proyek ini.

Ketika dikonfirmasi, pemilik bangunan berinisial ‘RD’ mengklaim dokumen telah lengkap.

“Pengurusan dokumen sudah lengkap, bang. Walaupun sudah SP2, kami punya KRK dan dokumen pendukung,” katanya.

Namun klaim itu dinilai tidak konsisten dengan fakta. Hingga kini, dokumen resmi PBG—terutama untuk tambahan dua lantai—tidak dapat ditunjukkan secara sah dan terbuka.

SP2 Terbit, Proyek Tetap Jalan: Ada Apa?

Lebih mencengangkan, bangunan ini sebenarnya telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) sejak 15 April 2026 yang ditandatangani pejabat terkait.

Dalam surat tersebut ditegaskan secara jelas:

Pekerjaan wajib dihentikan dalam waktu 7×24 jam

Baca Juga:  Tinjau Kawasan Industri di Indramayu, Menteri Nusron Pastikan Lahan Tidak Masuk ke LSD

Pembongkaran mandiri harus dilakukan dalam 2×24 jam

Namun realitanya:

Tidak ada penghentian pekerjaan

Tidak ada pembongkaran

Tidak ada penyegelan

Yang terjadi justru sebaliknya—bangunan semakin berdiri kokoh.

Situasi ini memunculkan pertanyaan keras:

Apakah SP2 hanya formalitas tanpa daya paksa?

Mengapa pelanggaran terang-terangan dibiarkan?

Di mana ketegasan aparat penegak Perda?

Dugaan Pembiaran: Negara Kalah oleh Pelanggar?

Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya kelalaian bahkan pembiaran oleh:

Dinas PKPCKTR Kota Medan

Satpol PP Kota Medan

Jika benar aturan sudah ditegakkan melalui SP2, maka tidak adanya tindakan lanjutan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Lebih jauh, praktik ini berpotensi:

Merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat taat aturan

Membuka ruang pelanggaran serupa di masa depan

Desakan Keras: Bongkar Paksa, Jangan Tebang Pilih

Publik kini menunggu ketegasan nyata dari:

Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan

Kepala Satpol PP Kota Medan

Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada surat peringatan. Jika tidak ada tindakan konkret, maka wibawa hukum dipertaruhkan.

“Jangan sampai Medan berubah menjadi kota tanpa kendali—di mana pelanggar bebas membangun, sementara yang taat justru dipersulit.”

DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas berupa penyegelan atau pembongkaran.

RED / TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kualitas Layanan Air Bersih.
Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat
Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Attaqwa
Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan
Gunungsitoli Diguncang Skandal Galian Tanah: Lokasi Dinyatakan Melanggar, Alat PU Tetap Beroperasi
Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:45 WIB

Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 06:16 WIB

Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kualitas Layanan Air Bersih.

Senin, 1 Juni 2026 - 02:24 WIB

Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:37 WIB

Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Attaqwa

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:32 WIB

Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan

Berita Terbaru