Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.

- Penulis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com  || Medan – Secara hukum, pengutipan parkir di atas parit atau selokan sama sekali tidak diperbolehkan. Parit merupakan bagian dari utilitas jalan dan sering kali berada langsung di bawah atau menyatu dengan trotoar. Area ini dikategorikan sebagai fasilitas publik yang dilarang keras untuk dijadikan tempat parkir. 10/10/2026

Kondisi parit yang ditutup dengan beton sering kali disalahgunakan, padahal penutupan tersebut bertujuan untuk memudahkan pemeliharaan kebersihan dan akses pejalan kaki, bukan untuk ruang parkir kendaraan.

Kegiatan Parkir yang berlangsung di Mr. DIY jalan wiliam Iskandar medan, dilakukan di atas trotoar dan parit / jalur irigasi yang di rekomendasikan langsung oleh Manager Mr. DIY William Iskandar Mujib Kurniawan dan disetujui Oleh Bapenda kota Medan Bapak Dr. M Agha Novrian S, STP, Msi Juga

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat Hari Raya Iduladha

Membuat tempat parkir atau bangunan permanen di atas parit atau saluran drainase dilarang secara hukum oleh pemerintah daerah dan pusat.

Aturan dan Dasar Hukum

• Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2006 (Pasal 38): Melarang penggunaan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan dan drainase.

• Peraturan Daerah / Peraturan Wali Kota: Sebagian besar kota (seperti Pemko Medan) melarang keras penutupan parit atau pendirian bangunan/betonisasi di atas saluran air.

• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Melarang penggunaan fasilitas umum (seperti trotoar, bahu jalan, atau drainase yang terintegrasi) untuk kepentingan pribadi.

Dampak Negatif

Banjir: Parit yang tertutup beton atau bangunan membuat petugas sulit melakukan pengerukan lumpur dan sampah, sehingga air meluap saat hujan.

Pencemaran: Saluran yang tertutup rapat sering menjadi tumpukan sampah tersembunyi yang menimbulkan bau tidak sedap dan sarang penyakit.

Namun upaya konfirmasi awak media Ke Walikota Medan Bapak Rico Triputra Bayu Waas tidak direspon (Bungkam) sementara itu Kepala Bapenda Bapak Dr. M Agha Novrian S, STP, Msi Juga Bungkam diduga sudah dapat setoran. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BBM Subsidi Dikeruk, H. Asril Doyok Lempar Badan: Siapa “Beking” dan Pemilik Asli PT BMBM di SPBU KM 5 Perawang?
KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
Bobby Nasution Tinjau Banjir Letda Sujono, Penanganan Kawasan Perbatasan Didorong Segera Direalisasikan
Sudah SP 1 hingga SP 3, Empat Ruko Jalan Swadaya Akhirnya Disegel, LSM PAKAR Desak Penindakan Berlanjut
Penerbangan Soekarno-Hatta Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Lion Air Pilih Reschedule hingga 9 September
Dicopot dari Kareg BGN Sumut, Proses Pemeriksaan Tengku Agung Diminta Tetap Berjalan
Kecelakaan di Depan SPBU Mulawari, Polisi Temukan Tanaman Ganja dari Tas Korban
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.

Selasa, 29 September 2026 - 02:36 WIB

BBM Subsidi Dikeruk, H. Asril Doyok Lempar Badan: Siapa “Beking” dan Pemilik Asli PT BMBM di SPBU KM 5 Perawang?

Sabtu, 12 September 2026 - 08:33 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:29 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Rabu, 9 September 2026 - 06:38 WIB

Bobby Nasution Tinjau Banjir Letda Sujono, Penanganan Kawasan Perbatasan Didorong Segera Direalisasikan

Berita Terbaru