Delapan Ahli Waris Menolak Keabsahan Atas Penjualan Rumah di Medan Kota

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com, Jumat 8 Mei 2026, Medan — Perselisihan terkait penjualan sebuah rumah di Jalan Air Bersih Gang Saman No. 117 B, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, memicu konflik di antara para ahli waris dan pihak pembeli.

Sebanyak delapan dari sembilan ahli waris menyatakan keberatan atas penjualan rumah tersebut kepada seorang pembeli bernama ErnaWati. Mereka menilai transaksi itu dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan mayoritas ahli waris.

Objek sengketa diketahui merupakan harta peninggalan almarhum Saman, yang berdasarkan dokumen kepemilikan disebutkan memiliki sembilan orang ahli waris sah. Namun, penjualan rumah tersebut diduga dilakukan oleh salah satu ahli waris, Sudirman, yang memberikan kuasa kepada menantunya, Chairul Muslim, untuk menjual properti dimaksud.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu ahli waris, Suhardi (67), saat dikonfirmasi menyampaikan penolakan tegas atas transaksi tersebut.

“Kami dari delapan ahli waris tidak pernah menyetujui penjualan rumah itu. Penjualan yang dilakukan oleh Chairul Muslim sebagai kuasa dari Sudirman kami anggap tidak sah,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Baca Juga:  Tawarkan Sembilan Program Kerja Sama dengan KPK, Sahli ATR/BPN Ungkap Keuntungan bagi Pemerintah Daerah Se-Sulut

Menurut para ahli waris, keberatan mereka juga didasarkan pada dokumen kepemilikan asli yang menyatakan bahwa seluruh ahli waris memiliki hak yang sama atas properti tersebut. Dengan demikian, setiap tindakan penjualan seharusnya mendapat persetujuan dari seluruh pihak yang berhak.

Ahli waris menilai, Akta Jual Beli (AJB) Nomor C.1118.HT.03.01.TH.2002 yang digunakan dalam transaksi tersebut patut dipertanyakan keabsahannya karena tidak melibatkan persetujuan semua ahli waris.

Menyikapi hal ini, pihak ahli waris berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan penjualan sepihak tersebut kepada aparat penegak hukum guna mendapatkan kepastian hukum.

Kasus ini menambah daftar sengketa waris di wilayah Kota Medan yang berujung konflik, sekaligus menjadi pengingat pentingnya kesepakatan seluruh ahli waris dalam setiap transaksi atas harta warisan.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kualitas Layanan Air Bersih.
Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat
Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Attaqwa
Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan
Gunungsitoli Diguncang Skandal Galian Tanah: Lokasi Dinyatakan Melanggar, Alat PU Tetap Beroperasi
Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:45 WIB

Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 06:16 WIB

Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kualitas Layanan Air Bersih.

Senin, 1 Juni 2026 - 02:24 WIB

Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:37 WIB

Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Attaqwa

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:32 WIB

Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan

Berita Terbaru