Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com, Jakarta – Keterbatasan tanah membuat hunian vertikal seperti apartemen atau rumah susun menjadi opsi untuk dimiliki masyarakat, khususnya di kawasan perkotaan. Ketika ingin membeli unit apartemen, masyarakat diimbau jangan hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), namun juga memahami status hak atas tanah yang menjadi alas hak bangunan tersebut.

Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun mengatur bahwa setiap rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai atas tanah negara, serta Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan. Ketentuan tersebut tercantum di dalam Pasal 17.

Sejalan dengan aturan tersebut, pemahaman mengenai status tanah menjadi penting karena tidak seluruh hak atas tanah apartemen atau rumah susun bersifat permanen. Pada sejumlah bangunan yang berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah yang memiliki jangka waktu lainnya, perlu diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks tersebut, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS memiliki peran dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, termasuk mewakili kepentingan para pemilik dan penghuni dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan pengelolaan dan legalitas rumah susun.

Baca Juga:  Laporan Berita Terkini: PUTUS TOTAL..!! DPP LSM PAKAR Indonesia “Sikat” Dua Nama—Pencatut Nama Siap Diburu dan Diseret ke Meja Hijau

Apabila apartemen atau rumah susun tidak memiliki P3SRS dan jangka waktu hak atas tanahnya habis, maka pemilik unit bisa mengalami berbagai kendala administrasi. Kendala yang bisa terjadi, seperti unit tak dapat dijual/beli, tak bisa diagunkan, hingga potensi timbulnya konflik di kemudian hari.

Keberadaan P3SRS menjadi penting dalam mendukung pengelolaan berbagai kepentingan bersama di lingkungan rumah susun, termasuk ketika terdapat kebutuhan pengurusan administrasi yang berkaitan dengan tanah bersama. Pengelolaan yang tidak berjalan dengan baik berpotensi menimbulkan masalah administratif maupun sengketa yang dapat memengaruhi kepentingan pemilik dan penghuni.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti dalam memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi, mulai dari status SHMSRS, hak atas tanah apartemen atau rumah susun, hingga keberadaan P3SRS yang aktif dan sah. Dengan memahami legalitas rumah susun secara menyeluruh, masyarakat diharapkan dapat lebih aman dan nyaman saat memiliki maupun menghuni apartemen sebagai bagian dari kebutuhan hunian perkotaan modern.

(Robin Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERPISAHAN SISWA KELAS IX SMP NEGERI 3 SUNGAI PENUH Semarak Kenangan, Melangkah ke Jenjang Lebih Tinggi
Kerinci maju sehat untuk semua pembagunan RSUD kerinci
Kantor Pertanahan Kota Medan Hadirkan 7 Layanan Prioritas untuk Percepat Pelayanan Pertanahan
Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila
Kantor Pertanahan Kota Medan Hadir di Mall Pelayanan Publik, Permudah Akses Layanan Pertanahan bagi Masyarakat
Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kualitas Layanan Air Bersih.
Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:37 WIB

Beli Apartemen Tak Cukup Cuma SHMSRS, Cek Juga Hak atas Tanah Dasarnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:46 WIB

PERPISAHAN SISWA KELAS IX SMP NEGERI 3 SUNGAI PENUH Semarak Kenangan, Melangkah ke Jenjang Lebih Tinggi

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:43 WIB

Kerinci maju sehat untuk semua pembagunan RSUD kerinci

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:40 WIB

Kantor Pertanahan Kota Medan Hadirkan 7 Layanan Prioritas untuk Percepat Pelayanan Pertanahan

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:17 WIB

Jadi Simbol Nilai Luhur, Kementerian ATR/BPN Laksanakan Upacara Hari Lahir Pancasila

Berita Terbaru

Uncategorized

Kerinci maju sehat untuk semua pembagunan RSUD kerinci

Kamis, 4 Jun 2026 - 06:43 WIB