Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

- Penulis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Baca Juga:  Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” terang Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat.

PENULIS:ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Telah Viral Barak Narkoba, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Soroti Kinerja Polres Labuhan Batu: “Jangan Sampai Publik Curiga Ada Kebocoran Informasi!”
Fitnah Yang Telah Dilakukan Oleh Seorang Oknum Wartawan Yang Mengaku Asli Orang Belawan (NS) Kepada Ustadz Muhammad Nabawi Terus Memanas
DIDUGA Serobot Lahan Warga! Program Ketahanan Pangan Kodaeral I di Deli Serdang Diterpa Gelombang Protes, Warga Merasa Haknya Dirampas
Bupati Monadi Panen Padi Perdana dan Gotong Royong Bersama warga Desa Baru Semerah
Bupati Kerinci Turun ke Sawah Bersama DTPH, Wujudkan Komitmen Menghidupkan Kembali Sektor Pertanian
Berkat PLTA KMH Kerinci dan Sungai Penuh Tetap Terang Saat Blackout Sumatera
Diduga Manipulasi Pajak, Usaha Roti Ganda Disorot, LSM PAKAR Desak Wali Kota Pematangsiantar Buka Suara
DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi Ingatkan Wali Kota Medan, Pelantikan Pejabat Jangan Sekadar Bagi-Bagi Jabatan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 06:50 WIB

Telah Viral Barak Narkoba, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Soroti Kinerja Polres Labuhan Batu: “Jangan Sampai Publik Curiga Ada Kebocoran Informasi!”

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:06 WIB

Fitnah Yang Telah Dilakukan Oleh Seorang Oknum Wartawan Yang Mengaku Asli Orang Belawan (NS) Kepada Ustadz Muhammad Nabawi Terus Memanas

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:02 WIB

DIDUGA Serobot Lahan Warga! Program Ketahanan Pangan Kodaeral I di Deli Serdang Diterpa Gelombang Protes, Warga Merasa Haknya Dirampas

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:50 WIB

Bupati Monadi Panen Padi Perdana dan Gotong Royong Bersama warga Desa Baru Semerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:43 WIB

Bupati Kerinci Turun ke Sawah Bersama DTPH, Wujudkan Komitmen Menghidupkan Kembali Sektor Pertanian

Berita Terbaru