Penuh Dengan Kesedihan Dokter UISU Tak Dapatkan Sertipikat Kedokteran

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com, Sabtu 6 Juni 2026, MEDAN – Gelombang perlawanan terhadap kebijakan batas masa studi di pendidikan profesi dokter mulai menggema dari Kota Medan. Merasa hak akademiknya dirampas setelah bertahun-tahun berjuang menyelesaikan pendidikan, ratusan mahasiswa dan alumni Program Profesi Dokter Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mengambil langkah yang tidak biasa: melaporkan Dekan Fakultas Kedokteran UISU ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut menjadi titik awal perjuangan yang mereka sebut sebagai perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai keliru, tidak adil, dan mengorbankan masa depan ratusan calon dokter yang telah menyelesaikan seluruh beban akademiknya.

“Kami bukan mahasiswa yang gagal menyelesaikan pendidikan. Kami sudah menyelesaikan kepaniteraan klinik senior, menyelesaikan beban studi, memperoleh surat keterangan penyelesaian, bahkan memiliki IPK di atas 3,00. Namun hari ini kami justru dihadapkan pada ancaman putus studi,” ungkap perwakilan kelompok mahasiswa dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polemik bermula setelah terbitnya Surat Dekanat dan/atau Rektorat Nomor 361/1/E.04/II/2026 yang mengatur batas masa studi dan berdampak pada status putus studi sejumlah mahasiswa. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang merujuk pada Permenristekdikti Nomor 18 Tahun 2018.

Namun para mahasiswa menilai aturan tersebut diterapkan secara tidak utuh. Menurut mereka, pihak kampus hanya berpegang pada Pasal 40 Ayat (1) yang mengatur batas waktu pendidikan profesi dokter paling lama lima tahun, sementara mengabaikan ketentuan lain dalam regulasi yang sama yang mengatur capaian pembelajaran, kurikulum, sistem blok, serta penyelesaian beban akademik mahasiswa.

Bagi mereka, fakta bahwa seluruh kepaniteraan klinik senior telah diselesaikan dan surat keterangan penyelesaian pendidikan profesi telah diterbitkan menjadi bukti bahwa status “batas masa studi” tidak lagi relevan untuk diterapkan.

“Bagaimana mungkin seseorang yang sudah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik masih dianggap belum menyelesaikan pendidikan? Di mana letak keadilannya?” ujar salah seorang perwakilan mahasiswa.

Baca Juga:  Gebyar Pajak Sumut 2026 Program ‘Siluman’, Tanpa Pembahasan di DPRD Tiba-tiba Muncul

Kekecewaan para mahasiswa semakin mendalam karena mereka menilai kampus seharusnya menjadi benteng perlindungan akademik, bukan justru menjadi pihak yang menjalankan kebijakan yang mereka anggap merugikan.

Mereka bahkan mengaku menerima komunikasi yang dinilai bernada tekanan terkait perjuangan yang sedang dilakukan. Sejumlah bukti rekaman percakapan disebut telah diamankan dan siap disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

Perlawanan yang dimulai dari Medan ini disebut bukan hanya untuk memperjuangkan nasib mahasiswa FK UISU semata. Mereka mengklaim terdapat banyak korban kebijakan serupa di berbagai fakultas kedokteran di Indonesia yang mengalami situasi yang sama.

“Dari Medan suara ini akan bergema ke seluruh Indonesia. Ini bukan lagi persoalan satu kampus, tetapi persoalan keadilan bagi mahasiswa kedokteran yang telah menyelesaikan pendidikan mereka namun terancam kehilangan masa depan akibat penerapan aturan yang kami nilai keliru,” tegas mereka.

Kelompok mahasiswa tersebut juga menegaskan bahwa perjuangan tidak akan berhenti pada pelaporan terhadap pihak kampus. Jika persoalan ini tidak mendapat penyelesaian yang adil, mereka berencana membawa perjuangan tersebut ke tingkat nasional hingga ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Mereka mendesak pemerintah untuk mengevaluasi penerapan kebijakan batas masa studi terhadap mahasiswa profesi dokter yang telah menyelesaikan seluruh kurikulum dan beban akademiknya.

Bagi para calon dokter yang merasa menjadi korban kebijakan tersebut, perjuangan ini bukan sekadar tentang status mahasiswa atau selembar sertifikat . Ini adalah pertarungan untuk mempertahankan hak, masa depan, dan keadilan yang mereka yakini telah diabaikan.

Di akhir konferensi pers, satu kalimat menggema lantang dari para peserta yang hadir.

“Hanya ada satu kata untuk ketidakadilan: LAWAN!”

(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.
BBM Subsidi Dikeruk, H. Asril Doyok Lempar Badan: Siapa “Beking” dan Pemilik Asli PT BMBM di SPBU KM 5 Perawang?
KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Kapolri Turun Tangan, Deretan Kejanggalan Kematian Ibu Bhayangkari Winda Lorenza Gowasa Dinilai Harus Dibuka Terang-Benderang
DPW LSM PAKAR Sumut Soroti Dugaan Kebocoran PAD Sektor Parkir, Desak Pemko Medan Audit Pengelolaan Retribusi
LSM PAKAR Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Kota Medan, Desak Disdik Audit Menyeluruh
Diduga Beroperasi Tanpa Plang Perusahaan, Pabrik Minyak di Kawasan KIM Jadi Sorotan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Bapenda Kota Medan Dan Manager DIY William Iskandar Rampas Hak Pejalan Kaki, Buat Kegiatan Parkir Diatas Parit dan Trotoar.

Selasa, 29 September 2026 - 02:36 WIB

BBM Subsidi Dikeruk, H. Asril Doyok Lempar Badan: Siapa “Beking” dan Pemilik Asli PT BMBM di SPBU KM 5 Perawang?

Sabtu, 12 September 2026 - 08:33 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:29 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:31 WIB

DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Kapolri Turun Tangan, Deretan Kejanggalan Kematian Ibu Bhayangkari Winda Lorenza Gowasa Dinilai Harus Dibuka Terang-Benderang

Berita Terbaru