Rumah DIDUGA Sudah Lunas 2005, Kini Berubah Jadi Sengketa Panas Kuasa Korban Laporan Penyerobotan ke Polda Sumut

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"543ac720f8de4640859b413149f4ffb6","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":""}"}

Pakarviral.com, Jumat 8 Mei 2026, MEDAN – Kasus dugaan penguasaan sepihak terhadap satu unit rumah di kawasan Oma Deli International Village, Deli Serdang kini resmi bergulir ke ranah kepolisian setelah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/124/V/2026/SPKT/Polda Sumut berdasarkan LP/R/724/V/2026/SPKT/Polda Sumut yang diterima pada 7 Mei 2026 pukul 11.41 WIB di SPKT.

Rumah Disebut Sudah Lunas Sejak 2005

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan yang diajukan, pihak pelapor Elyta Megawati selaku kuasa dari korban Riaminar, menyebut bahwa objek sengketa berupa rumah di kawasan tersebut telah dilunasi sejak 13 April 2005 dengan nilai pembayaran sekitar Rp 53,96 juta.

Namun, fakta yang muncul bertahun-tahun kemudian justru memicu konflik baru yang kini berujung laporan pidana.

Dugaan Penguasaan Tanpa Hak

Laporan tersebut mengungkap bahwa pada April 2026, pihak korban mendapati rumah yang dimaksud telah diduga dikuasai dan ditempati oleh seseorang bernama Defri Jafar.

Saat dilakukan upaya klarifikasi dan permintaan pengosongan, pihak terlapor disebut menolak dengan alasan telah membeli rumah tersebut dari pihak lain bernama Monica X Br Ginting.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat Hari Raya Iduladha

Klaim ini kemudian memicu sengketa serius karena pihak korban menilai rumah tersebut sudah lama menjadi hak yang sah berdasarkan pelunasan sejak 2005.

Korban Mengaku Dirugikan Ratusan Juta

Akibat situasi tersebut, pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 450 juta, serta kehilangan hak penguasaan atas objek yang telah lama dianggap miliknya.

Atas kondisi itu, laporan resmi pun dilayangkan ke Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau penggunaan lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Masih Dalam Penanganan

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penanganan kepolisian. Aparat diharapkan akan menelusuri seluruh dokumen kepemilikan, riwayat transaksi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengketa tersebut.

Perkembangan perkara dapat dipantau melalui sistem resmi SP2HP Polda Sumatera Utara.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kualitas Layanan Air Bersih.
Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat
Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Attaqwa
Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan
Gunungsitoli Diguncang Skandal Galian Tanah: Lokasi Dinyatakan Melanggar, Alat PU Tetap Beroperasi
Pahami Putusan MK Soal Kerugian Negara, Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tak Ragu Ambil Keputusan
Seorang PNS Di Medan, Curhat Sudah 7 Bulan Kasus Ibu Tiri Yang Aniaya Anaknya Diduga Mangkrak di Meja Penyidik
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 02:45 WIB

Kantor Pertanahan Kota Medan Laksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 - 06:16 WIB

Wako Alfin Lantik Dewan Pengawas PDAM, Dorong Penguatan Tata Kelola dan Kualitas Layanan Air Bersih.

Senin, 1 Juni 2026 - 02:24 WIB

Layanan ATR/BPN di Pelayanan Satu Pintu Kota Tangerang Permudah Urusan Pertanahan Masyarakat

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:37 WIB

Semarak Iduladha 1447 H, Menteri Nusron Salurkan Hewan Kurban ke Pondok Pesantren Attaqwa

Minggu, 31 Mei 2026 - 02:32 WIB

Jadi Khatib Iduladha, Menteri Nusron Sampaikan Pesan untuk “Sembelih” Ego dan Keserakahan

Berita Terbaru