Rumah DIDUGA Sudah Lunas 2005, Kini Berubah Jadi Sengketa Panas Kuasa Korban Laporan Penyerobotan ke Polda Sumut

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"activityName":"","alias":"","appversion":"0.0.1","editType":"image_edit","exportType":"ads_export","filterId":"","imageEffectId":"","os":"android","pictureId":"543ac720f8de4640859b413149f4ffb6","playId":"","product":"lv","infoStickerId":"","stickerId":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":""}"}

Pakarviral.com, Jumat 8 Mei 2026, MEDAN – Kasus dugaan penguasaan sepihak terhadap satu unit rumah di kawasan Oma Deli International Village, Deli Serdang kini resmi bergulir ke ranah kepolisian setelah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/124/V/2026/SPKT/Polda Sumut berdasarkan LP/R/724/V/2026/SPKT/Polda Sumut yang diterima pada 7 Mei 2026 pukul 11.41 WIB di SPKT.

Rumah Disebut Sudah Lunas Sejak 2005

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan yang diajukan, pihak pelapor Elyta Megawati selaku kuasa dari korban Riaminar, menyebut bahwa objek sengketa berupa rumah di kawasan tersebut telah dilunasi sejak 13 April 2005 dengan nilai pembayaran sekitar Rp 53,96 juta.

Namun, fakta yang muncul bertahun-tahun kemudian justru memicu konflik baru yang kini berujung laporan pidana.

Dugaan Penguasaan Tanpa Hak

Laporan tersebut mengungkap bahwa pada April 2026, pihak korban mendapati rumah yang dimaksud telah diduga dikuasai dan ditempati oleh seseorang bernama Defri Jafar.

Saat dilakukan upaya klarifikasi dan permintaan pengosongan, pihak terlapor disebut menolak dengan alasan telah membeli rumah tersebut dari pihak lain bernama Monica X Br Ginting.

Baca Juga:  DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia Minta Bupati dan Dispora Deli Serdang, Periksa Penggunaan Dana Keberangkatan Atlet Renang ke Malaysia

Klaim ini kemudian memicu sengketa serius karena pihak korban menilai rumah tersebut sudah lama menjadi hak yang sah berdasarkan pelunasan sejak 2005.

Korban Mengaku Dirugikan Ratusan Juta

Akibat situasi tersebut, pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai sekitar Rp 450 juta, serta kehilangan hak penguasaan atas objek yang telah lama dianggap miliknya.

Atas kondisi itu, laporan resmi pun dilayangkan ke Polda Sumut dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau penggunaan lahan tanpa hak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus Masih Dalam Penanganan

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap awal penanganan kepolisian. Aparat diharapkan akan menelusuri seluruh dokumen kepemilikan, riwayat transaksi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sengketa tersebut.

Perkembangan perkara dapat dipantau melalui sistem resmi SP2HP Polda Sumatera Utara.

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Kapolri Turun Tangan, Deretan Kejanggalan Kematian Ibu Bhayangkari Winda Lorenza Gowasa Dinilai Harus Dibuka Terang-Benderang
DPW LSM PAKAR Sumut Soroti Dugaan Kebocoran PAD Sektor Parkir, Desak Pemko Medan Audit Pengelolaan Retribusi
LSM PAKAR Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Kota Medan, Desak Disdik Audit Menyeluruh
Diduga Beroperasi Tanpa Plang Perusahaan, Pabrik Minyak di Kawasan KIM Jadi Sorotan
Peringati Hari Anak Nasional, LSM PAKAR Santuni 100 Anak Yatim di Batu Bara
DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:33 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:29 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:31 WIB

DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Kapolri Turun Tangan, Deretan Kejanggalan Kematian Ibu Bhayangkari Winda Lorenza Gowasa Dinilai Harus Dibuka Terang-Benderang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:10 WIB

DPW LSM PAKAR Sumut Soroti Dugaan Kebocoran PAD Sektor Parkir, Desak Pemko Medan Audit Pengelolaan Retribusi

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:51 WIB

LSM PAKAR Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Kota Medan, Desak Disdik Audit Menyeluruh

Berita Terbaru