Sidang Prapid Polrestabes Medan Hadirkan Saksi Ahli Dinilai Sungguh Tak Masuk Akal, Dugaan Pengkondisian terhadap Wartawan Mulai Terbuka!

- Penulis

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Pakarviral.com, Kamis 7 Mei 2026, MEDAN – Sidang lanjutan praperadilan antara Polrestabes Medan melawan Persadaan Putra Sembiring dkk dengan nomor perkara 37/Pid.Pra/2026/PN Mdn kembali digelar di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis. (7/5/2026)

Persidangan dipimpin hakim Pinta Uli Br Tarigan SH. Dalam sidang tersebut, pihak Polrestabes Medan menghadirkan dua orang saksi ahli dan empat saksi umum, termasuk Marnitta Silaban, Yoga Alfiansyah, Leo Sihombing, dan Putri Mutiara Sembiring yang perkara pokoknya juga sedang bergulir di PN Medan.

Sorotan tajam muncul saat hakim mencecar keterangan saksi ahli forensik terkait hasil visum dan luka yang dialami korban. Beberapa jawaban dinilai tidak tegas dan cenderung melenceng dari substansi pertanyaan, terutama mengenai posisi luka lebam di area pipi dan mata, luka bocor di kepala, hingga bibir pecah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keanehan lain juga mencuat terkait surat perdamaian yang sebelumnya disebut tidak sah oleh pihak Polrestabes Medan dengan alasan tidak dilakukan di hadapan penyidik. Padahal, pihak keluarga pemohon mengaku telah membuat surat damai tertulis di atas materai Rp10 ribu yang bahkan telah dibubuhi stempel Polrestabes Medan.

Namun, secara mengejutkan, surat perdamaian tersebut disebut dibatalkan secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak pemohon. Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidakberesan dalam penanganan perkara dan semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap proses hukum yang berjalan.

Baca Juga:  LSM PAKAR Akan Gelar Aksi Damai Besar-Besaran, Tuntut Pengembalian Dana CU Karya Murni

Tim kuasa hukum pemohon, Ramses Butarbutar SH dan Syahputra Ambarita SH, menegaskan pentingnya kejujuran seluruh pihak dalam memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang praperadilan tersebut.

“Kami dalam hal ini menganggap keterangan para saksi yoga dan putri mutiara memberikan keterangan palsu, sebab Pemohon dan Termohon sudah menyaksikan video bersama sama bahwa tidak ada terjadinya pemukulan secara brutal dan sudah menjadi barang bukti di dalam persidangan, serta yang paling fatal hasil visum tidak ada mengatakan kepala bocor terhadap maling tersebut”, tegas Ramses.

Sementara itu, Ketua Umum Front Mahasiswa Pejuang Reformasi’99 (FROMPER) yang turut hadir dalam persidangan menyebut banyak kejanggalan dalam kasus yang menjerat salah satu wartawan di Kota Medan.

“Saya sangat menyayangkan kenapa seorang wartawan bisa dijadikan tersangka oleh APH dan terdakwa oleh pengadilan. Padahal saya menilai korban sebenarnya adalah Persadaan Putra Sembiring. Namun begitu jelas tampak adanya pengkondisian terhadap yang bersangkutan terkait kasus saling lapor tersebut,” tegasnya usai sidang.

Kasus ini pun memantik perhatian luas publik dan insan pers. Banyak pihak berharap sidang praperadilan tersebut mampu mengungkap fakta secara terang-benderang dan menghadirkan putusan yang benar-benar berkeadilan.

Publik kini menanti, apakah proses hukum ini akan mampu berdiri tegak tanpa intervensi dan tekanan, atau justru semakin memperlihatkan dugaan kriminalisasi terhadap insan pers di Kota Medan.

(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Anak Nasional, LSM PAKAR Santuni 100 Anak Yatim di Batu Bara
DPP LSM PAKAR Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah
DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut
DPP LSM PAKAR Indonesia Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah
DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia Minta Bupati dan Dispora Deli Serdang, Periksa Penggunaan Dana Keberangkatan Atlet Renang ke Malaysia
DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia Ungkap Dugaan Penyimpangan Pemberangkatan Atlet Renang Deli Serdang ke Malaysia
LSM PAKAR Akan Gelar Aksi Damai Besar-Besaran, Tuntut Pengembalian Dana CU Karya Murni
Kinerja Polda Sumut Dipuji, Kasus Dugaan Penggelapan Rumah Masuk Tahap Penyelidikan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:27 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, LSM PAKAR Santuni 100 Anak Yatim di Batu Bara

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:54 WIB

DPP LSM PAKAR Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:47 WIB

DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:21 WIB

DPP LSM PAKAR Indonesia Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:47 WIB

DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia Minta Bupati dan Dispora Deli Serdang, Periksa Penggunaan Dana Keberangkatan Atlet Renang ke Malaysia

Berita Terbaru