Pakarviral.com, Batubara, 14 Mei 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Kemerdekaan Rakyat (DPC LSM.PAKAR) Kabupaten Batubara mengeluarkan himbauan resmi dan penegasan tertuju kepada Pimpinan Anak Cabang (PAC) LSM.PAKAR Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang selama ini diketuai oleh Jen Hutagaol.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pencatatan administrasi organisasi, DPC LSM.PAKAR Kabupaten Batubara menyatakan secara tegas bahwa hingga berita ini diterbitkan, Jen Hutagaol belum dan tidak memegang Surat Keputusan (SK) resmi pengukuhan jabatan dari DPC LSM.PAKAR Kabupaten Batubara selaku induk organisasi yang berwenang menerbitkan dokumen penetapan kepemimpinan.
Ketentuan ini merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, yang menyatakan bahwa setiap kepemimpinan di tingkat PAC baru sah dan diakui secara organisasi apabila telah memiliki SK pengukuhan yang diterbitkan langsung oleh DPC. Tanpa dokumen tersebut, kedudukan kepemimpinan yang dijalankan tidak memiliki landasan hukum dan keabsahan dalam struktur LSM.PAKAR.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehubungan dengan fakta tersebut, DPC LSM.PAKAR Kabupaten Batubara menegaskan bahwa segala tindakan, perbuatan, maupun pernyataan yang dilakukan atas nama Jen Hutagaol — baik yang disampaikan untuk kepentingan pribadi maupun yang dilakukan dengan cara mengatasnamakan LSM.PAKAR atau struktur PAC Kecamatan Lima Puluh Pesisir — sepenuhnya bukan menjadi tanggung jawab organisasi.
Pihak DPC juga menghimbau seluruh masyarakat, mitra kerja, instansi terkait, maupun pihak lain yang berhubungan dengan organisasi ini agar berhati-hati dan tidak mempercayai pernyataan atau tindakan apa pun yang disampaikan oleh Jen Hutagaol atas nama LSM.PAKAR. Masyarakat diminta untuk selalu memastikan keabsahan pejabat organisasi melalui dokumen resmi yang diterbitkan oleh DPC LSM.PAKAR Kabupaten Batubara.
Langkah penegasan dan pemberitaan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi, kejelasan struktur organisasi, serta upaya mencegah terjadinya kesalahpahaman, penyalahgunaan nama organisasi, maupun kerugian yang mungkin dialami pihak lain akibat tindakan yang tidak memiliki wewenang tersebut.
DPC LSM.PAKAR Kabupaten Batubara menegaskan akan tetap menjalankan organisasi sesuai aturan yang berlaku, dan akan segera melakukan langkah-langkah pembenahan struktur di wilayah Kecamatan Lima Puluh Pesisir sesuai mekanisme organisasi yang sah.
PENULIS:BAMBANG












