DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Pembongkaran Paksa Bangunan Tanpa PBG di Medan — SP2 Diabaikan, Aparat Diduga Lembek

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com, MEDAN (5/5/2026) — Sebuah bangunan ruko empat lantai berwarna mencolok “pink” di Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, menjadi sorotan tajam. Bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun ironisnya, pembangunan terus melaju tanpa hambatan dan kini telah mencapai sekitar 80 persen.

Fakta di lapangan menunjukkan indikasi pembangkangan terbuka terhadap aturan. Aktivitas konstruksi tetap berlangsung meski status legalitas bangunan dipertanyakan serius.

Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor proyek mengaku tidak mengetahui perihal izin PBG.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak tahu soal izin PBG, coba tanya ke bapak RD,” ujarnya singkat, seolah persoalan krusial tersebut bukan bagian dari tanggung jawab pekerjaan.

Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan transparansi dalam proyek ini.

Ketika dikonfirmasi, pemilik bangunan berinisial ‘RD’ mengklaim dokumen telah lengkap.

“Pengurusan dokumen sudah lengkap, bang. Walaupun sudah SP2, kami punya KRK dan dokumen pendukung,” katanya.

Namun klaim itu dinilai tidak konsisten dengan fakta. Hingga kini, dokumen resmi PBG—terutama untuk tambahan dua lantai—tidak dapat ditunjukkan secara sah dan terbuka.

SP2 Terbit, Proyek Tetap Jalan: Ada Apa?

Lebih mencengangkan, bangunan ini sebenarnya telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) sejak 15 April 2026 yang ditandatangani pejabat terkait.

Dalam surat tersebut ditegaskan secara jelas:

Pekerjaan wajib dihentikan dalam waktu 7×24 jam

Baca Juga:  Laporan Berita Terkini: PUTUS TOTAL..!! DPP LSM PAKAR Indonesia “Sikat” Dua Nama—Pencatut Nama Siap Diburu dan Diseret ke Meja Hijau

Pembongkaran mandiri harus dilakukan dalam 2×24 jam

Namun realitanya:

Tidak ada penghentian pekerjaan

Tidak ada pembongkaran

Tidak ada penyegelan

Yang terjadi justru sebaliknya—bangunan semakin berdiri kokoh.

Situasi ini memunculkan pertanyaan keras:

Apakah SP2 hanya formalitas tanpa daya paksa?

Mengapa pelanggaran terang-terangan dibiarkan?

Di mana ketegasan aparat penegak Perda?

Dugaan Pembiaran: Negara Kalah oleh Pelanggar?

Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya kelalaian bahkan pembiaran oleh:

Dinas PKPCKTR Kota Medan

Satpol PP Kota Medan

Jika benar aturan sudah ditegakkan melalui SP2, maka tidak adanya tindakan lanjutan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.

Lebih jauh, praktik ini berpotensi:

Merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat taat aturan

Membuka ruang pelanggaran serupa di masa depan

Desakan Keras: Bongkar Paksa, Jangan Tebang Pilih

Publik kini menunggu ketegasan nyata dari:

Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan

Kepala Satpol PP Kota Medan

Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada surat peringatan. Jika tidak ada tindakan konkret, maka wibawa hukum dipertaruhkan.

“Jangan sampai Medan berubah menjadi kota tanpa kendali—di mana pelanggar bebas membangun, sementara yang taat justru dipersulit.”

DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas berupa penyegelan atau pembongkaran.

RED / TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPP LSM PAKAR Indonesia Ancam Kepung Kantor BNI Medan Jalan Pemuda, Desak Penyelesaian Dugaan Penggelapan Dana Rp1,5 Miliar
Peringati Hari Anak Nasional, LSM PAKAR Santuni 100 Anak Yatim di Batu Bara
DPP LSM PAKAR Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah
DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut
DPP LSM PAKAR Indonesia Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah
DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia Minta Bupati dan Dispora Deli Serdang, Periksa Penggunaan Dana Keberangkatan Atlet Renang ke Malaysia
DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia Ungkap Dugaan Penyimpangan Pemberangkatan Atlet Renang Deli Serdang ke Malaysia
LSM PAKAR Akan Gelar Aksi Damai Besar-Besaran, Tuntut Pengembalian Dana CU Karya Murni
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:30 WIB

DPP LSM PAKAR Indonesia Ancam Kepung Kantor BNI Medan Jalan Pemuda, Desak Penyelesaian Dugaan Penggelapan Dana Rp1,5 Miliar

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:27 WIB

Peringati Hari Anak Nasional, LSM PAKAR Santuni 100 Anak Yatim di Batu Bara

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:54 WIB

DPP LSM PAKAR Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah

Minggu, 26 Juli 2026 - 04:47 WIB

DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:21 WIB

DPP LSM PAKAR Indonesia Desak BNI Buka Dugaan Kejanggalan Transaksi Rp1,5 Miliar, Klaim Dana Tak Pernah Diterima Nasabah

Berita Terbaru