Pakarviral.com, MEDAN (5/5/2026) — Sebuah bangunan ruko empat lantai berwarna mencolok “pink” di Pasar 3, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, menjadi sorotan tajam. Bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun ironisnya, pembangunan terus melaju tanpa hambatan dan kini telah mencapai sekitar 80 persen.
Fakta di lapangan menunjukkan indikasi pembangkangan terbuka terhadap aturan. Aktivitas konstruksi tetap berlangsung meski status legalitas bangunan dipertanyakan serius.
Saat dikonfirmasi di lokasi, mandor proyek mengaku tidak mengetahui perihal izin PBG.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya tidak tahu soal izin PBG, coba tanya ke bapak RD,” ujarnya singkat, seolah persoalan krusial tersebut bukan bagian dari tanggung jawab pekerjaan.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan transparansi dalam proyek ini.
Ketika dikonfirmasi, pemilik bangunan berinisial ‘RD’ mengklaim dokumen telah lengkap.
“Pengurusan dokumen sudah lengkap, bang. Walaupun sudah SP2, kami punya KRK dan dokumen pendukung,” katanya.
Namun klaim itu dinilai tidak konsisten dengan fakta. Hingga kini, dokumen resmi PBG—terutama untuk tambahan dua lantai—tidak dapat ditunjukkan secara sah dan terbuka.
SP2 Terbit, Proyek Tetap Jalan: Ada Apa?
Lebih mencengangkan, bangunan ini sebenarnya telah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) sejak 15 April 2026 yang ditandatangani pejabat terkait.
Dalam surat tersebut ditegaskan secara jelas:
Pekerjaan wajib dihentikan dalam waktu 7×24 jam
Pembongkaran mandiri harus dilakukan dalam 2×24 jam
Namun realitanya:
Tidak ada penghentian pekerjaan
Tidak ada pembongkaran
Tidak ada penyegelan
Yang terjadi justru sebaliknya—bangunan semakin berdiri kokoh.
Situasi ini memunculkan pertanyaan keras:
Apakah SP2 hanya formalitas tanpa daya paksa?
Mengapa pelanggaran terang-terangan dibiarkan?
Di mana ketegasan aparat penegak Perda?
Dugaan Pembiaran: Negara Kalah oleh Pelanggar?
Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya kelalaian bahkan pembiaran oleh:
Dinas PKPCKTR Kota Medan
Satpol PP Kota Medan
Jika benar aturan sudah ditegakkan melalui SP2, maka tidak adanya tindakan lanjutan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
Lebih jauh, praktik ini berpotensi:
Merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat taat aturan
Membuka ruang pelanggaran serupa di masa depan
Desakan Keras: Bongkar Paksa, Jangan Tebang Pilih
Publik kini menunggu ketegasan nyata dari:
Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan
Kepala Satpol PP Kota Medan
Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada surat peringatan. Jika tidak ada tindakan konkret, maka wibawa hukum dipertaruhkan.
“Jangan sampai Medan berubah menjadi kota tanpa kendali—di mana pelanggar bebas membangun, sementara yang taat justru dipersulit.”
DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas berupa penyegelan atau pembongkaran.
RED / TIM












