Pakarviral.com, Rabu 29 Juli 2026, MEDAN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pembela Kemerdekaan Rakyat (PAKAR) Indonesia memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bank BNI Cabang Jalan Pemuda, Medan, dalam waktu dekat. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum adanya penyelesaian terhadap dugaan persoalan dana senilai sekitar Rp1,5 miliar yang diklaim oleh seorang nasabah.
Rencana aksi itu disampaikan Ketua DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, dalam konferensi pers di Hotel Grand Antares, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Atan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada sejumlah instansi, termasuk kantor pusat Bank BNI di Jakarta, Polrestabes Medan, kementerian terkait, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, hingga kini, kata dia, belum ada tanggapan ataupun penyelesaian yang dinilai memuaskan.
“Kami akan menggelar aksi besar-besaran karena sampai hari ini belum ada keputusan yang jelas dari pihak Bank BNI Jalan Pemuda Medan. Kami berharap ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Atan.
Ia juga menyatakan pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara. Menurut Atan, langkah itu ditempuh karena pihak yang didampinginya merasa dirugikan.
Selain itu, Atan mengemukakan dugaan adanya penggelapan dana nasabah dan praktik yang disebutnya sebagai “mafia perbankan”. Namun, tuduhan tersebut masih merupakan pernyataan sepihak dari pihak pelapor dan belum mendapat tanggapan maupun pembuktian melalui proses hukum.
“Kami telah menunggu penyelesaian selama bertahun-tahun, tetapi belum menemukan titik temu. Karena saya telah menerima kuasa dari korban, kami akan mengambil langkah hukum dan aksi sebagai bentuk perjuangan mendapatkan keadilan,” katanya.
Korban Mengaku Masih Menunggu Dana Rp1,5 Miliar
Terpisah, Flora Silvia Inggrid Panjaitan, yang mengaku sebagai korban, membenarkan telah memberikan kuasa kepada Atan Gantar Gultom untuk mendampingi dan mengusut persoalan tersebut.
Flora mengklaim masih memiliki hak atas dana sekitar Rp1,5 miliar yang menurutnya belum diterima dari proses transaksi dengan pihak Bank BNI.
Ia menjelaskan, persoalan bermula saat dirinya meminta pembukaan blokir atas suatu objek. Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut ditolak dengan alasan objek tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Yang membuat saya heran, objek yang disebut belum memiliki IMB justru kemudian dijual kepada pihak lain. Dari situlah saya mulai mempertanyakan prosesnya,” ujar Flora.
Flora juga mengaku memperoleh informasi dari pihak bank bahwa sisa dana telah ditransfer ke rekening di Bank Mestika. Namun, ia membantah tidak memiliki rekening di bank tersebut.
“Saya tidak pernah memiliki tabungan di Bank Mestika. Karena itu saya mempertanyakan ke mana sebenarnya dana tersebut disalurkan,” katanya.
Lebih lanjut, Flora mengaku menemukan kejanggalan dalam kronologi transaksi. Menurutnya, akad kredit dengan Bank BNI baru dilakukan pada 7 Desember 2011 dengan nilai Rp3,4 miliar. Dari nilai tersebut, ia mengaku baru menerima pembayaran sekitar Rp1,9 miliar.
Namun, saat mendatangi kantor Bank BNI pada 16 Juli 2026, ia mengaku mendapat penjelasan bahwa sisa dana telah ditransfer pada 23 November 2011.
“Bagi saya ini janggal. Bagaimana mungkin pelunasan dilakukan pada November 2011, sementara akad kredit baru berlangsung pada Desember 2011. Itu yang ingin saya minta penjelasannya,” tutur Flora.
Atas dasar itu, Flora menyatakan akan menempuh jalur hukum bersama DPP LSM PAKAR dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sumatera Utara.
“Saya hanya ingin hak saya dipenuhi dan persoalan ini diusut secara transparan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bank BNI belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan pernyataan yang disampaikan DPP LSM PAKAR maupun Flora Silvia Inggrid Panjaitan.
Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada pihak Bank BNI untuk menyampaikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Versi ini lebih sesuai dengan kaidah jurnalistik karena memisahkan fakta dan klaim, menghindari vonis, serta menutup berita dengan ruang hak jawab sehingga lebih aman secara hukum untuk dipublikasikan.
(REDAKSI/ROBIN SILALAHI)












