MEDAN, Pakarviral — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan dukungannya terhadap upaya percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga dan melindungi aset wakaf agar tidak berpindah tangan atau menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf. Penandatanganan dilakukan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap yang mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kamis (27/8/2026), di Ruang Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Dalam kegiatan tersebut, Zakiyuddin menandatangani kesepakatan bersama sejumlah instansi terkait, yakni Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Kementerian Agama, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Medan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penandatanganan turut disaksikan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin. Kesepakatan serupa juga dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota lainnya di Sumatera Utara, di antaranya Deli Serdang, Binjai, Karo, Tebing Tinggi, Pematangsiantar, Langkat, Serdang Bedagai, dan Simalungun.
Sebelumnya, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, serta Badan Wakaf Indonesia Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan bahwa legalitas menjadi bagian penting dalam memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap berada pada peruntukannya dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara berkelanjutan.
Menurut Bobby, wakaf merupakan bentuk amal yang memiliki nilai sosial dan keagamaan. Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset yang telah diwakafkan oleh masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Ia menilai kehadiran pemerintah daerah bersama Kejaksaan, BPN, Kementerian Agama, dan BWI merupakan bentuk sinergi antarlembaga untuk memastikan proses administrasi dan legalitas tanah wakaf dapat diselesaikan secara lebih cepat dan tertib.
“Negara harus hadir untuk memfasilitasi percepatan penyelesaian legalitas dan administrasi tanah wakaf,” ujar Bobby.
Ia mengingatkan, tanpa kepastian hukum yang kuat, tanah wakaf berpotensi menghadapi persoalan kepemilikan maupun sengketa di kemudian hari. Sebaliknya, dengan dokumen dan sertifikat yang jelas, aset wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai tujuan wakaf.
Bobby juga berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Menurutnya, diperlukan tindak lanjut dan kerja nyata dari seluruh pihak agar proses pendaftaran serta sertifikasi tanah wakaf dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin mengatakan MoU tersebut menjadi landasan bagi para pihak untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Ia menyebut sertifikasi tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset umat.
“Percepatan pendaftaran tanah wakaf diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf,” kata Muhibuddin.
Muhibuddin mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 14.683 bidang tanah yang telah diwakafkan di Sumatera Utara. Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 6.030 bidang yang telah memiliki sertifikat.
Dengan demikian, masih terdapat ribuan bidang tanah wakaf yang membutuhkan penyelesaian proses sertifikasi.
“Kita berharap setidak-tidaknya bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya.
Melalui sinergi tersebut, Pemko Medan bersama seluruh instansi terkait diharapkan dapat mengambil peran aktif dalam mempercepat proses pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf. (***)
Langkah ini dinilai penting agar aset wakaf memiliki status hukum yang jelas, terhindar dari potensi sengketa, serta tetap dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat dan masyarakat dalam jangka panjang.













