Pakarviral.com, Selasa 16 Juni 2026, Medan — Penegakan aturan perizinan bangunan di Kota Medan kembali dipertanyakan. Sebuah bangunan yang berdiri di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, diduga tetap melanjutkan proses pembangunan meski telah mendapat imbauan penghentian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.
Imbauan tersebut dikeluarkan lantaran bangunan diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku. Satpol PP sebelumnya meminta seluruh aktivitas konstruksi dihentikan sementara hingga izin resmi diterbitkan.
Namun, berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (16/6/2026), pengerjaan bangunan masih terus berlangsung. Bahkan, kondisi fisik bangunan dilaporkan hampir rampung, dengan sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas konstruksi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya Satpol PP, pihak kelurahan setempat juga disebut telah dua kali melayangkan imbauan serupa. Meski demikian, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas berupa penghentian paksa maupun sanksi administratif terhadap pelanggaran tersebut.
Situasi ini memicu sorotan publik terkait efektivitas pengawasan serta komitmen aparat dalam menegakkan aturan. Aktivis LSM PAKAR Indonesia, B. Siregar, menilai lemahnya tindakan aparat sebagai bentuk ketidaktegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Apa yang terjadi ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan. Imbauan yang sudah disampaikan tidak diindahkan, namun tidak ada langkah tegas lanjutan. Hal seperti ini memicu persepsi negatif di masyarakat, jadi jangan marah kalau kami minta pak Kasatpol PP pakai rok saja,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga menyoroti adanya kesan ketimpangan dalam penegakan aturan, di mana pelanggaran oleh pelaku usaha dinilai tidak ditindak secara maksimal dibandingkan pelanggaran oleh masyarakat kecil.
Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran terhadap kewajiban PBG dapat dikenakan sanksi bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Medan maupun instansi terkait mengenai langkah lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Publik berharap pemerintah daerah dapat bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan peraturan, guna menjaga ketertiban tata ruang serta kepastian hukum di Kota Medan.
(Redaksi)












