Pembangunan Warkop Tanpa PBG Nyaris Rampung, Penegakan Aturan Dinilai Tebang Pilih, LSM PAKAR: ‘Kasatpol PP Medan Pakai Baju DASTER Wanita Saja

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakarviral.com, Selasa 16 Juni 2026, Medan — Penegakan aturan perizinan bangunan di Kota Medan kembali dipertanyakan. Sebuah bangunan yang berdiri di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, diduga tetap melanjutkan proses pembangunan meski telah mendapat imbauan penghentian dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

Imbauan tersebut dikeluarkan lantaran bangunan diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku. Satpol PP sebelumnya meminta seluruh aktivitas konstruksi dihentikan sementara hingga izin resmi diterbitkan.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan pada Selasa (16/6/2026), pengerjaan bangunan masih terus berlangsung. Bahkan, kondisi fisik bangunan dilaporkan hampir rampung, dengan sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas konstruksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya Satpol PP, pihak kelurahan setempat juga disebut telah dua kali melayangkan imbauan serupa. Meski demikian, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas berupa penghentian paksa maupun sanksi administratif terhadap pelanggaran tersebut.

Situasi ini memicu sorotan publik terkait efektivitas pengawasan serta komitmen aparat dalam menegakkan aturan. Aktivis LSM PAKAR Indonesia, B. Siregar, menilai lemahnya tindakan aparat sebagai bentuk ketidaktegasan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Baca Juga:  Penuh Dengan Kesedihan Dokter UISU Tak Dapatkan Sertipikat Kedokteran

“Apa yang terjadi ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan. Imbauan yang sudah disampaikan tidak diindahkan, namun tidak ada langkah tegas lanjutan. Hal seperti ini memicu persepsi negatif di masyarakat, jadi jangan marah kalau kami minta pak Kasatpol PP pakai rok saja,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga menyoroti adanya kesan ketimpangan dalam penegakan aturan, di mana pelanggaran oleh pelaku usaha dinilai tidak ditindak secara maksimal dibandingkan pelanggaran oleh masyarakat kecil.

Sementara itu, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran terhadap kewajiban PBG dapat dikenakan sanksi bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pembongkaran bangunan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kota Medan maupun instansi terkait mengenai langkah lanjutan atas dugaan pelanggaran tersebut.

Publik berharap pemerintah daerah dapat bersikap tegas dan konsisten dalam menegakkan peraturan, guna menjaga ketertiban tata ruang serta kepastian hukum di Kota Medan.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel pakarviral.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!
LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!
DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Kapolri Turun Tangan, Deretan Kejanggalan Kematian Ibu Bhayangkari Winda Lorenza Gowasa Dinilai Harus Dibuka Terang-Benderang
DPW LSM PAKAR Sumut Soroti Dugaan Kebocoran PAD Sektor Parkir, Desak Pemko Medan Audit Pengelolaan Retribusi
LSM PAKAR Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Kota Medan, Desak Disdik Audit Menyeluruh
Diduga Beroperasi Tanpa Plang Perusahaan, Pabrik Minyak di Kawasan KIM Jadi Sorotan
Peringati Hari Anak Nasional, LSM PAKAR Santuni 100 Anak Yatim di Batu Bara
DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia dan Ketua DPW LSM PAKAR Sumut
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 08:33 WIB

KLAIM ULAYAT TAPI PAKAI SKRPT PRIBADI: RONALDI TAK BISA BUKTIKAN LEGALITAS TANAH HPL, MALAH SESUMBAR DAN BLOKIR MEDIA! KAPOLRES SIAK, TANGKAP TERLAPOR!!

Jumat, 11 September 2026 - 10:29 WIB

LAPOR POLRES SIAK!! BONGKAR SINDIKAT JUAL BELI TANAH HPL: KORBAN MERUGI HINGGA Rp85 JUTA, RONALDI HARUS SEGERA DITANGKAP!

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:31 WIB

DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Desak Kapolri Turun Tangan, Deretan Kejanggalan Kematian Ibu Bhayangkari Winda Lorenza Gowasa Dinilai Harus Dibuka Terang-Benderang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:10 WIB

DPW LSM PAKAR Sumut Soroti Dugaan Kebocoran PAD Sektor Parkir, Desak Pemko Medan Audit Pengelolaan Retribusi

Jumat, 31 Juli 2026 - 05:51 WIB

LSM PAKAR Soroti Dugaan Penyimpangan Dana BOS di SMP Kota Medan, Desak Disdik Audit Menyeluruh

Berita Terbaru