Pakarviral.com, Selasa 16 Juni 2026, Medan — Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan mencuat ke publik dan menjadi perhatian masyarakat. Oknum yang dimaksud diketahui berinisial Firman, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Lurah di Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Polonia. Sebelumnya, yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Lurah di Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan praktik penawaran jasa pengurusan dokumen kepemilikan tanah berupa Surat Hak Milik (SHM) kepada warga. Dalam kasus ini, Firman diduga menjanjikan pengurusan SHM kepada seorang warga berinisial P. Panjaitan yang berdomisili di Kelurahan Sudirejo II.
Tak hanya itu, dalam proses tersebut juga muncul dugaan adanya penerimaan sejumlah uang dengan nilai mencapai Rp350 juta pada tahun 2024. Namun hingga kini, dokumen yang dijanjikan disebut belum terealisasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Umum DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia, Elita Sinurat, yang bertindak sebagai penerima kuasa dari pihak P. Panjaitan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Kami sudah beberapa kali mendatangi Kantor Lurah Madras untuk bertemu langsung, namun yang bersangkutan kerap tidak berada di tempat atau tidak dapat ditemui,” ujar Elita dalam keterangannya.
Elita menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Sumatera Utara. Langkah tersebut diambil guna memberikan kepastian hukum serta mencegah adanya korban lain.
“Kami akan melaporkan peristiwa ini kepada aparat penegak hukum agar korban mendapatkan keadilan dan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh oknum ASN,” tegasnya saat konferensi pers di Medan, Jumat (12/6/2026).
Selain itu, LSM PAKAR juga mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN tersebut. Mereka menilai dugaan tindakan tersebut telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Medan.
LSM PAKAR bahkan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Medan apabila persoalan ini tidak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang beredar di tengah masyarakat.
(Redaksi)












