Pakarviral.com — Siak || Praktek kejahatan pertanahan berkedok hak adat dan manipulasi dokumen desa kian benderang dalam perkara dugaan penipuan jual beli tanah di Desa Dayun, Kabupaten Siak. (12/9/2026)
Terlapor, Ronaldi (Bathin Rasul), kini berada dalam posisi terdesak setelah klaim lisan mengenai “Tanah Ulayat” yang digunakannya runtuh secara mendasar di hadapan fakta dokumen resmi dan pembuktian hukum.
Secara akademis dan konstruksi hukum pertanahan, klaim Terlapor mengalami kontradiksi yuridis yang sangat tajam:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui pesan tertulis saat dikonfirmasi, Ronaldi berdalih bahwa “DATUK BATHIN RASUL ADALAH Pemangku Tanah Ulayat” untuk membenarkan penguasaan atas lahan yang diperjualbelikan.
Ditempat dan waktu terpisah, Penerima kuasa pelapor: Dhita Siregar, justru menunjukkan bukti fisik dokumen legalitas yang dipakai Ronaldi saat mentransaksikan lahan fiktif berstatus Hak Pengelolaan (HPL) negara tersebut.
“Dokumen tersebut bukan atas nama Lembaga Adat, melainkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Pengusahaan Tanah (SKRPT) Nomor 15/SKRPT/2023 yang secara tegas mencantumkan nama RONALDI secara pribadi sebagai pihak yang menguasai lahan 15.000 m2 tersebut sejak tahun 1993.
Perbedaan fundamental antara narasi “Hak Ulayat Adat” dengan realita “SKRPT Atas Nama Pribadi” ini menjadi indikasi kuat adanya tipu muslihat (Pasal 378 KUHP) untuk meyakinkan korban, Sempa Br. Sitepu, hingga menyerahkan dana total Rp85 juta (Rp75 juta via kwitansi tertulis dan Rp10 juta via klaim utang).
Dihadapan awak media, pelapor melalui pendampingnya Dhita Siregar dan Saiful Sinaga selaku keluarga menjelaskan:
“Awalnya Terlapor mendatangi kami dengan dalih meminjam uang dengan agunan berupa surat tanah atas nama terlapor. Awal minjam Rp 5 juta dan kemudian bertambah menjadi Rp 10 juta. Kemudian secara bertahap terlapor menawarkan objek agunan itu kepada pelapor dengan luas 15.000 m2 tersebut seharga Rp200 juta dengan klaim milik pribadinya. Setelah disepakati harga final Rp150 juta, kami diajak langsung meninjau lokasi dan ditunjukkan batas-batas tanahnya, hingga akhirnya kami menyerahkan total uang Rp85 juta. Namun belakangan terkuak lahan itu diklaim pihak lain dan masuk zona HPL. Bukannya bertanggung jawab atau mengembalikan uang saat didesak, Terlapor justru menantang kami adu kuat serta sesumbar bahwa laporan kami ke polisi tidak akan diproses. Ini bentuk kejahatan yang sangat keji dan kami minta Kapolres Siak menindak tegas Terlapor,” tegas Dhita Siregar selaku keluarga sekaligus penerima kuasa pendampingan pelapor.
Saat diajukan uji transparansi publik oleh media guna meminta bukti sah berupa Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Peta Plotting BPN, maupun Sertipikat HPL MHA atas nama Bathin Rasul, Ronaldi sama sekali tidak mampu menunjukkan satu lembar pun dokumen pendukung.
Bukannya memberikan klarifikasi substantif yang dapat dipertanggungjawabkan, Terlapor justru melontarkan pernyataan menantang sebelum akhirnya memblokir seluruh akses komunikasi wartawan:
“1000x lagi terbitkan 😅 Gak ngaruh, Jgn harap aku mau selesaikan…” tulis Ronaldi dalam pesan singkatnya sebelum mengambil langkah seribu menutup kontak media.
Aksi bungkam dan pemblokiran ini secara etika pers dan hukum mempertegas bahwa Terlapor tidak memiliki basis legalitas atas tanah yang dijualnya, sekaligus menggugurkan iktikad baik dalam mengembalikan kerugian finansial yang membuat korban kini hidup jatuh.
Laporan Pengaduan Masyarakat yang kini diproses melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/119.a/VIII/RES.1.11./2026/Reskrim di Polres Siak mendesak ketegasan Kasat Reskrim Polres Siak.
Pihak pelapor bersama pendamping dan keluarga menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga Ronaldi diproses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya (Red)
Bersambung….













