Pakarviral.com — SIAK || Praktek dugaan kejahatan pertanahan berkedok transaksi adat dan surat desa kembali memakan korban jiwa finansial di Kabupaten Siak. (11/9/2026)
Jeritan keadilan kini bergaung dari keluarga Sempa Br. Sitepu, seorang warga yang terpaksa menelan pil pahit kehidupan setelah tabungan dan hasil keringatnya ludes dieksploitasi dalam dugaan persekongkolan jual beli tanah fiktif berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik negara.
Konstruksi perikatan yang menyeret nama Terlapor, Ronaldi (kelompok Batin Rasul), bermula dari pinjaman uang secara bertahap yang membengkak dari Rp5 juta menjadi Rp10 juta dengan jaminan dokumen tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bermodal kepercayaan dasar, Terlapor kemudian menawarkan jual beli lahan seluas 1,5 hektar (15.000 m2) yang diakui sebagai milik pribadinya berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Pemilikan Pengusahaan Tanah (SKRPT) Nomor 15/SKRPT/2023.
Akad jual beli pun disepakati dengan total nilai transaksi mencapai Rp85 juta di mana Rp75 juta diserahkan tunai melalui kwitansi tertanggal 20 April 2024, sementara Rp10 juta diakumulasikan dari piutang awal.
Namun, saat korban hendak menguasai fisik lahan di lapangan, fakta pahit terkuak: objek tanah tersebut secara fisik tidak ada, dan belakangan teridentifikasi masuk dalam kawasan status Hak Pengelolaan (HPL) aset negara.
Semenjak dana Rp85 juta melayang tanpa wujud objek tanah yang pasti, kehidupan ekonomi keluarga Sempa Br. Sitepu berada pada titik nadir termelarat. Harapan untuk memiliki aset masa depan berubah menjadi mimpi buruk yang menguras fisik dan emosi.
Penyelidikan di tingkat akar rumput mengungkapkan bahwa Sempa diduga kuat bukan satu-satunya korban. Dua orang warga lokal lainnya kini mulai berani bersuara dan mengonfirmasi bahwa mereka mengalami pola penipuan yang identik dengan pelaku yang sama.
Upaya konfirmasi dan klarifikasi telah dilakukan oleh awak media kepada Ronaldi selaku Terlapor dari kelompok Batin Rasul mengenai keabsahan dokumen SKRPT, status HPL tanah, serta aliran dana Rp85 juta yang diterimanya.
Laporan resmi pengaduan masyarakat oleh Sdri. Sempa Br. Sitepu kini telah ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polres Siak melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/119.a/VIII/RES.1.11./2026/Reskrim
Di tengah duka mendalam yang menimpa masyarakat kecil, keluarga korban menaruh harapan penuh di pundak Kapolres Siak dan Kasat Reskrim Polres Siak agar berdiri tegak lurus membela rasa keadilan rakyat.
Tidak ada siapapun yang berada di atas hukum, termasuk pihak-pihak yang kerap menjual nama pejabat kepolisian untuk menutupi dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), maupun pemalsuan keterangan dokumen (Pasal 263/266 KUHP).
“Kami secara resmi akan terus mendampingi proses hukum yang menimpa keluarga kami ini hingga mendapatkan kepastian hukum atas perbuatan terlapor yang telah merugikan keluarga kami,” tegas DN Siregar selaku penerima kuasa pelapor.
Awak media mencoba mengkonfirmasi Ronaldi 11/09/2026 melalui aplikasi whatsapp :
“Assalamualaikum
Maaf bg ya, atas dasar apa abg
mengatakan sy menipu, siapa yg blg
objeck nya gk ada
Kok HPL aset negara
Abg kalo gak paham tanya dulu
Fisiknya dilapangan”
“Bathin Rasul bukan Kelompok DATUK BATHIN RASUL ADALAH Pemangku Tanah Ulayat” Balasnya..
Publik kini menanti keberanian dan ketegasan jajaran Polres Siak untuk segera menangkap dan menetapkan status tersangka terhadap Ronaldi demi mengembalikan hak-hak korban serta menghentikan jatuhnya korban-korban baru di wilayah hukum Siak.













