MEDAN,PAKARVIRAL.COM, — Pergantian Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (Kareg BGN) Sumatera Utara dari Tengku Agung Kurniawan kepada Yoga Aztrianto mendapat perhatian publik. Pergantian tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63438 Tahun 2026 tentang Penunjukan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai Koordinator Regional, Pendamping Koordinator Regional, dan Koordinator Wilayah dalam Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tingkat Provinsi.
Pergantian Kareg BGN Sumut itu mencuat setelah sebelumnya sejumlah pihak mendesak agar Tengku Agung Kurniawan dicopot dan diperiksa terkait persoalan tata kelola pelaksanaan Program MBG di Sumatera Utara, terutama setelah munculnya kasus dugaan keracunan makanan dalam program tersebut di Tanah Karo. Namun, pergantian jabatan tersebut dinilai tidak semestinya menghentikan proses pemeriksaan maupun pengusutan terhadap persoalan yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Sekretaris LSM PAKAR Indonesia sekaligus Ketua DPP Media Centre LSM PAKAR Indonesia, B. Siregar, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tetap melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Tengku Agung Kurniawan apabila masih terdapat dugaan pelanggaran dalam tata kelola Program MBG, termasuk isu dugaan jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya mencuat ke publik.
Menurutnya, pencopotan dari jabatan struktural di BGN tidak serta-merta menghapus tanggung jawab seseorang atas persoalan yang terjadi ketika yang bersangkutan masih menjalankan tugas dan kewenangannya. Terlebih, apabila proses hukum atau pemeriksaan oleh aparat penegak hukum telah berjalan, pergantian jabatan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikannya.
“Jangan karena sudah dicopot kemudian seolah-olah lepas dari tanggung jawab atas persoalan yang sedang diungkap. Setahu kami, Agung sudah diperiksa oleh Kejati Sumut meskipun statusnya masih sebagai saksi. Tentu kami menghormati proses hukum, dan apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan status hukumnya dapat berkembang sesuai ketentuan hukum,” ujar B. Siregar kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
B. Siregar menegaskan, pihaknya mendukung penuh Kejati Sumut untuk mengusut secara transparan dan proporsional dugaan persoalan jual beli titik dapur SPPG serta tata kelola Program MBG di Sumatera Utara. Ia menilai pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pergantian atau pencopotan pejabat tertentu.
“Kami mendukung penuh Kejati Sumut mengungkap persoalan dapur SPPG di Sumut secara transparan. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, siapapun yang terlibat harus diperiksa sesuai hukum. Jangan sampai pergantian jabatan justru menjadi momentum untuk menghentikan proses pemeriksaan yang sedang berjalan,” tegasnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tetap independen dan tidak terpengaruh oleh lobi maupun intervensi dari pihak manapun. Menurutnya, publik membutuhkan kepastian mengenai bagaimana sebenarnya tata kelola dapur SPPG, mekanisme penetapan titik, serta kemungkinan adanya transaksi atau kepentingan tertentu dalam pelaksanaan Program MBG di Sumatera Utara.
“Yang kami dorong bukan penghukuman terhadap seseorang tanpa proses hukum, tetapi transparansi. Kalau tidak ada kesalahan, tentu harus dijelaskan dan dipulihkan namanya. Namun kalau ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” pungkas B. Siregar.
Dengan adanya pergantian Kareg BGN Sumut, publik kini menunggu langkah Kejati Sumut dalam menuntaskan dugaan persoalan tata kelola MBG tersebut. Pergantian pejabat di internal BGN diharapkan tidak menjadi titik akhir, melainkan momentum untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memastikan setiap dugaan penyimpangan yang telah masuk dalam proses pemeriksaan dapat diungkap secara terang.













