MEDAN,PAKARVIRAL.COM, — Aksi seorang pria asal Kabupaten Batubara menggunakan uang palsu untuk berbelanja di Pasar Simpang Limun, Medan, berujung di balik jeruji tahanan Polsek Medan Kota.
Pria berinisial Dongan Aruan (35), warga Dusun I Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, diamankan polisi setelah diketahui menggunakan uang palsu saat membeli bawang di kawasan Pasar Simpang Limun, Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.50 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari pedagang yang merasa curiga dengan uang yang digunakan tersangka.
“Ini merupakan kejahatan yang kedua dilakukan tersangka. Dia pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2026 lalu,” ujar Poltak, Rabu (2/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Medan Kota langsung mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengamankan Dongan Aruan.
Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui transaksi secara daring. Uang palsu itu dipesannya sekitar enam hari sebelum penangkapan.
Polisi menyebut, tersangka membeli uang palsu senilai Rp1,6 juta dan menerima paket tersebut di kawasan Sei Bejangkar, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara. Paket dikirim menggunakan jasa ekspedisi J&T.
Setelah menerima uang palsu tersebut, tersangka kemudian berangkat ke Medan menggunakan bus dengan tujuan hendak mengunjungi keluarganya di kawasan Jalan Sekip, Medan Baru.
Namun, sebelum sampai ke tempat tujuan, tersangka terlebih dahulu singgah di Pasar Simpang Limun. Di lokasi tersebut, ia membeli bawang seharga Rp5.000 dengan menggunakan uang palsu.
Transaksi tersebut justru membuat pedagang curiga. Uang yang diberikan tersangka diketahui palsu sehingga kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Untuk barang yang dibeli, tersangka membeli bawang seharga Rp5.000 menggunakan uang palsu dan penjualnya mengetahui,” jelas Poltak.
Dari hasil interogasi, tersangka juga mengakui bahwa uang palsu tersebut diperolehnya dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada pihak yang menawarkan uang palsu secara online.
Saat ini, Dongan Aruan telah diamankan di Mapolsek Medan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait asal-usul uang palsu tersebut dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peredarannya.













