
Pakarviral.com, Selasa 23 Juni 2026, Deli Serdang, Sumatera Utara — Program Ketahanan Pangan Kodaeral I yang digadang-gadang sebagai langkah strategis memperkuat kedaulatan pangan nasional kini justru diterpa badai kontroversi. Di balik seremoni penanaman perdana ubi di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, tersimpan dugaan konflik agraria yang memantik kemarahan warga dan sorotan publik.
Lahan seluas 270 hektar yang diklaim sebagai aset PTPN I Regional 1 dan dijadikan lokasi program tersebut kini dipersoalkan. Sejumlah warga mengaku memiliki hak atas sebagian areal yang digunakan, bahkan menyebut kegiatan itu berlangsung tanpa komunikasi maupun persetujuan dari pihak yang selama ini menguasai dan mengelola lahan.
Salah satu warga, Atan Gantar Gultom, mengaku terkejut ketika mengetahui lahan yang telah dikelolanya selama hampir tiga dekade tiba-tiba berubah fungsi menjadi bagian dari proyek ketahanan pangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini bukan lahan kosong yang tidak bertuan. Kami mengelola lahan ini sejak puluhan tahun lalu. Tiba-tiba digunakan tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah. Tentu kami merasa hak kami diabaikan,” ungkap Atan dengan nada kecewa.
Menurutnya, sekitar tiga hektar lahan yang kini masuk dalam area program merupakan tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat. Ia mengaku memiliki bukti transaksi pembelian dari warga setempat dan telah memanfaatkan lahan tersebut secara produktif selama bertahun-tahun.
Yang lebih mengejutkan, bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai kantor ranting organisasi masyarakat Pemuda Pancasila di atas lahan itu disebut telah berubah fungsi dan identitas. Bangunan tersebut kini diklaim digunakan sebagai bagian dari fasilitas pendukung program ketahanan pangan.
“Bangunan itu dibangun untuk kepentingan masyarakat. Sekarang berubah begitu saja tanpa penjelasan. Kami mempertanyakan bagaimana prosesnya bisa terjadi,” ujarnya.
Pernyataan bahwa lokasi tersebut merupakan “lahan tidur” juga dibantah keras. Atan menegaskan bahwa sejak lama area itu telah ditanami dan dimanfaatkan warga sebagai lahan pertanian produktif.
“Kalau disebut lahan tidur, itu sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dari dulu masyarakat bercocok tanam di sana. Hasilnya menjadi sumber nafkah keluarga. Jadi siapa sebenarnya yang tidak mengetahui kondisi lahan tersebut?” katanya.
Kontroversi semakin memanas setelah muncul pertanyaan mengenai keterlibatan unsur Marinir dalam program tersebut. Kehadiran institusi yang identik dengan pertahanan negara itu menuai berbagai spekulasi dan tanda tanya di tengah masyarakat.
Ketua DPW LSM PAKAR Sumatera Utara, Elita Megawati, menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, apabila benar terdapat lahan yang masih dalam sengketa atau dikuasai masyarakat, maka seluruh pihak terkait wajib memberikan penjelasan secara terbuka.
“Program ketahanan pangan seharusnya membawa kesejahteraan, bukan melahirkan polemik baru. Jangan sampai atas nama kepentingan besar, hak-hak masyarakat kecil justru terabaikan,” tegas Elita.
Ia juga mempertanyakan peran pemerintah desa yang dinilai belum memberikan penjelasan memadai kepada masyarakat. Kondisi tersebut, menurutnya, semakin memperkuat kesan adanya minimnya transparansi dalam pelaksanaan program.
“Ketika masyarakat mencari jawaban, justru yang ditemukan adalah kebisuan. Kepala desa tidak berada di tempat dan sulit dihubungi. Situasi seperti ini tentu memunculkan banyak pertanyaan yang belum terjawab,” ujarnya.
Hingga kini, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. Namun publik menilai penjelasan resmi sangat dibutuhkan untuk meredam polemik yang terus berkembang.
Kasus ini pun berpotensi menjadi sorotan lebih luas karena menyentuh isu sensitif mengenai legalitas lahan, hak masyarakat, transparansi program pemerintah, hingga potensi konflik agraria. Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka dan tuntas, persoalan ini dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial yang lebih besar di tengah masyarakat.
Kini pertanyaan besar pun mengemuka: apakah program ketahanan pangan tersebut benar-benar berdiri di atas lahan yang bebas sengketa, atau justru ada hak-hak masyarakat yang belum terselesaikan? Publik menunggu jawaban yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Redaksi)












