Pakarviral.com, Minggu 21 Juni 2026, Pematangsiantar — Dugaan praktik manipulasi omzet dan pajak oleh usaha roti ternama, Roti Ganda, yang berlokasi di Jalan Sutomo No. 89, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, terus menjadi sorotan publik. Sejumlah pimpinan media sebelumnya telah melayangkan permohonan kepada otoritas terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap usaha tersebut.
Dugaan tersebut mencuat berdasarkan temuan indikasi di lapangan, di antaranya tidak diberikannya struk pembelian kepada konsumen serta penerapan sistem pembayaran yang hanya menerima uang tunai (cash). Usaha tersebut juga disebut tidak menyediakan opsi transaksi non-tunai seperti QRIS, transfer bank, maupun kartu debit.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya upaya untuk menghindari pencatatan transaksi secara transparan melalui sistem perbankan, yang berpotensi berdampak pada pelaporan omzet dan kewajiban pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah pimpinan media terhadap pihak Roti Ganda hingga kini disebut belum mendapatkan tanggapan. Sikap tersebut dinilai menimbulkan kesan tidak terbuka terhadap klarifikasi publik.
Seiring viralnya pemberitaan tersebut, LSM PAKAR Sumatera Utara turut angkat bicara. Ketua DPW LSM PAKAR Sumut, Elita Megawati, mendesak Wali Kota Pematangsiantar untuk segera memberikan tanggapan resmi kepada publik terkait laporan yang telah disampaikan.
“Wali Kota Pematangsiantar jangan diam saja. Sudah satu minggu laporan ini bergulir dan menjadi perhatian publik, namun belum ada tanggapan maupun penjelasan terkait langkah yang diambil pemerintah daerah,” ujar Elita dalam keterangannya.
Ia menegaskan, sebagai kepala daerah, Wali Kota memiliki tanggung jawab untuk merespons laporan dari masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.
LSM PAKAR juga mengingatkan bahwa sikap diam dari pemerintah dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Oleh karena itu, mereka mendesak adanya transparansi dan langkah konkret dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Roti Ganda maupun Pemerintah Kota Pematangsiantar terkait dugaan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
(Robin Silalahi)












