Pakarviral.com, Senin 20 April 2026, BINJAI – Aparat penegak hukum di Kota Binjai, baik itu kejaksaan negeri maupun kepolisian resort, disebut tengah mendalami dugaan kebocoran retribusi parkir yang merupakan perilaku koruptif di tubuh dinas perhubungan tahun anggaran 2022 sampai 2024. Di tengah dishub saat ini dipimpin pejabat baru, APH disarankan untuk mengubah alur pendalaman dari bawah dengan melakukan pemeriksaan terhadap bendahara penerima setoran parkir.
“Pengusutan justru lebih efektif dilakukan dari level bawah, menelusuri aliran setoran dari juru parkir hingga bendahara penerima sebelum bergerak ke tingkat pengambil kebijakan. Kondisi ini menunjukkan persoalan yang lebih mendasar, absennya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah khususnya retrebusi parkir,” ungkap Pengamat Anggaran dan Pembangunan Sumatera Utara, Elfenda Ananda saat diminta tanggapannya, akhir pekan kemarin.
Sepanjang tahun 2022 sampai 2024, kepala dishub diamanahkan kepada Chairin Simanjuntak. Meski prestasi rendah karena target PAD dari retribusi tidak tercapai, Chairin yang disebut masih memiliki irisan relasi kekuasaan mendapat kursi strategis sebagai Sekretaris Daerah Kota Binjai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam praktiknya, realisasi parkir di Kota Binjai hanya terealisasi tidak sampai 50 persen dari target Rp2 miliar pada tahun 2022 sampai 2024. Bagi Elfenda, persoalan ini bukan sekadar tidak mencapai target.
“Ini soal sistem yang tidak pernah benar-benar dibangun untuk memperoleh target PAD (pendapatan asli daerah) dari retribusi parkir yang transparan, efisien, efektif dan akuntabel. Ketika sistem tersebut tidak ada, maka yang bekerja hanya kepentingan,” sambungnya.
Bendahara penerima setoran parkir diduga masih ada hubungan relasi kekuasaan. Karenanya, APH diminta untuk profesional, jangan sampai mendapat intimidasi dan intervensi dalam proses penyelidikan yang tengah berjalan.
Elfenda berpendapat, adanya oknum yang memiliki relasi kekuasaan dan berbuntut kepada realisasi PAD retribusi parkir yang tidak tercapai, membuat situasi kian kompleks. “Situasi kian kompleks dengan munculnya dugaan keterlibatan pihak keluarga yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan,” katanya.
“Jika benar terdapat relasi keluarga dalam rantai pengelolaan penerimaan (PAD retribusi parkir), maka persoalannya bukan lagi administratif, melainkan konflik kepentingan. Begitu ada irisan kepentingan keluarga dalam pengelolaan uang publik, independensi runtuh, kebijakan tidak lagi netral, dan pengawasan menjadi tumpul,” tegasnya.
Terpisah, Kadishub Binjai, Harimin Tarigan sebagai pejabat baru, belum dapat dikonfirmasi. Sejak beberapa hari lalu, Harimin yang dikonfirmasi memilih tidak menjawab hingga berita dikirim.
Upaya konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan yang dilakukan wartawan, tidak mendapat sambutan baik dari Harimin. Pun begitu, dalam wawancara sebelumnya, Harimin mendukung APH untuk mendalami dugaan korupsi dalam realisasi retribusi parkir.
Bahkan, Harimin siap diperiksa penyidik jaksa maupun kepolisian terkait hal tersebut. Dugaan korupsi retribusi parkir kian menguat karena Dishub Binjai tidak pernah belanja karcis pada tahun anggaran 2024.
Bahkan diduga, Dishub Binjai juga melakukan praktik serupa pada tahun sebelumnya. Ditambah lagi, dugaan korupsi kian menguat atas catatan rapor merah dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumut sebagai lembaga auditor satu-satunya untuk menghitung kerugian negara.
Karcis parkir yang sejatinya merupakan instrumen dasar dalam sistem pemungutan, tak pernah diadakan atau dianggarkan oleh Dishub Binjai. “Tanpa karcis, tidak ada bukti transaksi. Tanpa bukti transaksi, tidak ada akuntabilitas,” tambah Elfenda.
Target yang ditetapkan oleh Dishub Binjai sejatinya berbasis potensi ril. Karenanya, target itu harus tercapai.
Namun jika target tinggi tapi realisasi rendah secara konsisten, kata Elfenda, ada dua kemungkinan. “Target tidak realistis, manipulatif untuk terlihat ambisius atau kemungkinan terjadi kebocoran sistemik dalam pemungutan, penerimaan tidak masuk kas daerah,” katanya.
“Karcis saja tidak pernah dibeli, apa dasar menghitung penerimaan,” tegasnya. Kepala bidang pada Dishub Binjai yang pernah diwawancarai mengungkapkan bahwa pendapatan rata-rata parkir dalam sehari itu Rp3 juta.
Jika dikalikan 365 hari, muncul angka Rp1 miliar lebih. Namun hasil pengalian itu berbeda dengan yang tertulis dalam pendapatan asli daerah.
Diketahui, temuan di lapangan bahkan membuka potret yang lebih mencolok. Dari keterangan seorang juru parkir, setoran harian di Jalan Sudirman bisa melampaui Rp2 juta pada hari kerja, sementara di Jalan Irian mencapai Rp1 juta.
Jika digabungkan, potensi pendapatan dari dua titik ini saja mendekati Rp4 juta per hari, angka yang jauh dari realisasi resmi yang tercatat. “Setoran sempat dinaikkan, bahkan ada tekanan dengan ancaman pencabutan atribut jukir,” ungkap sumber tersebut.
Dalam praktiknya di Jalan Sudirman Binjai, juru parkir hadir siap memungut uang dari masyarakat pada jarak setiap dua meter. Kondisi itu meresahkan masyarakat dan terlebih realisasi pengelolaan keuangan negara diduga bocor, tidak masuk ke kas daerah.
RED












